Gadis Usia 14 Tahun di Papua Digilir Dua Pemuda, Korban Alami Keterbelakangan Mental
Seorang gadis berketerbelakangan mental di Kepulauan Yapen Papua menjadi korban rudapaksa yang dilakukan 2 pemuda.
SERAMBINEWS.COM, PAPUA - Seorang gadis berketerbelakangan mental di Kepulauan Yapen Papua menjadi korban rudapaksa yang dilakukan 2 pemuda.
Korban diketahui berinisial YAB (14), diduga memiliki keterbelakangan mental (retardasi).
Dua pelaku berhasil diidentifikasi masing-masing berinisial JM (24) dan PM (24).
Kapolres Yapen, Kompol Ardyan Ukie Hercahyo, didampingi Wakapokres, Kompol Marthen Luther Rona, Kasi Humas, AKP ME Borut, KBO Reskrim, Ipda Marno mengatakan, tersangka JM, sedangkan PM masih buron.
Ardyan menuturkan, awal mula kasus itu terjadi pada 19 Agustus lalu, sekitar pukul 04:00 WIT saat korban berada di taman Pelataran Serui yang hendak membuang sampah.
"Kemudian kedua tersangka tiba lokasi yang mana saat itu korban meminta bantuan untuk diantar pulang," ungkap Kapolres di Mapolres Yapen, Rabu (28/08/2024).
Belakangan diketahui pelaku PM memiliki hubungan spesial (pacaran) dengan korban.
Korban saat itu tidak diantar pulang oleh kedua pelaku, namun ia dibawa ke rumah pelaku yang beralamat di kompleks Kali Mati, Kelurahan Serui Jaya, Kepulauan Yapen, Provinsi Papua.
"Saat tiba, korban disuruh duduk untuk menemani pelaku pesta miras," ujarnya.
Baca juga: Ayah di Cianjur Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil, Pelaku Berdalih Nafsu
Setelah pesta miras, korban kemudian dibawa paksa oleh pelaku PM ke dalam kamar untuk disetubuhi.
Satu jam kemudian, pelaku JM masuk dan melanjutkan aksi tidak terpujinya terhadap korban.
"Saat itu keadaan rumah dalam kondisi sepi," imbuhnya.
Aksi bejat kedua pelaku baru terungkap setelah pukul 07:00 WIT saat korban keluar dari kamar dan diketahui oleh salah satu Ibu rumah tangga yang tinggal di rumah tersebut.
Ibu itu kemudian mengantar pulang korban ke rumahnya dan memberitahukan kejadian itu kepada orang tua korban.
Alhasil keluarga korban membuat laporan polisi dan pelaku JM akhirnya diringkus diringkus tim Resmob Yapen sedangkan PM masih buron.
"Kami akan terus memburu pelaku lainnya hingga ditangkap," jelas Kapolres Yapen.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana 15 tahun. (*)
Baca juga: VIDEO Drone Hizbullah Susupi 3 Markas IDF Tanpa Perlawanan, Spionase Meledak
Baca juga: Usai Di-peusijuk Abu Paya Pasi, Fathani - Zarkasyi Mendaftar ke KIP Lhokseumawe
Baca juga: Awali Shalat Hajat di Masjid Gudang, Juragan-Adifal Mendaftar Maju Pilkada ke KIP Nagan Raya
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com
| Besok, Cuaca Perairan Sabang–Banda Aceh Berpotensi Berawan, Gelombang Sedang & Angin Bertiup Stabil |
|
|---|
| Awan Warna-warni di Jogja Bikin Heboh, Ini Kata BMKG |
|
|---|
| Bantul Geger, Langit Bergemuruh Selama 3 Menit, Fenomena Petir Langka dan Aneh |
|
|---|
| Keuchik Pajar Serahkan Tropi Sayembara TPA Sirajul Mubtadin |
|
|---|
| Hari ini Kapal Ferry Banda Aceh–Sabang Tetap Beroperasi Normal, Berikut Jadwal dan Tarif Lengkapnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.