Pemuda Lampung Tembak Mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu, Pelaku Diduga Cemburu, Pelaku Ditangkap

Pelaku KAS (19) menembakkan senjata air soft gun ke arah korban sebanyak 2 kali dari sebuah kamar hotel hingga mengenai lengan tangan sebelah kiri

Editor: Faisal Zamzami
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pelaku penembakan ke kantor Bawaslu Lampung, Klinton Al Holiab Sinaga terancam hukuman 35 tahun kasus pembunuhan atau penganiayaan dan narkoba. 

Karena pelaku ternyata merupakan pengedar narkoba.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu pucuk airsoft gun berikut peluru gotrinya.

Lalu sembilan paket kecil ganja siap edar, dua paket besar ganja, delapan paket sedang ganja, dan satu paket besar sabu.

Kemudian satu paket sedang sabu sebanyak 25 paket kecil sabu siap edar.

"Ada juga handphone Vivo satu unit dan empat buah timbangan digital," kata Kombes Pol Abdul Waras.

Tak Ada Kaitan dengan Pilkada

Kapolresta juga memastikan, penembakan di Kantor Bawaslu Lampung tidak ada kaitannya dengan rangkaian Pilkada 2024.

"Alhamdulillah kita bisa ungkap kasus penembakan di Kantor Bawaslu Lampung," imbuhnya.

Ia mengatakan, penembakan tidak ada kaitannya dengan rangkaian Pilkada yang sedang bergulir saat ini.

Terancam 35 Tahun Penjara

Pelaku penembakan ke kantor Bawaslu Lampung, Klinton Al Holiab Sinaga (19) terancam hukuman 35 tahun penjara. 

Polisi menjerat pelaku yang merupakan warga Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung ini dengan aturan tentang pembunuhan atau penganiayaan.

Ditambah pula ancaman untuk kasus narkoba karena saat anggota Polsek Sukarame, Bandar Lampung lakukan penangkapan didapat juga barang haram tersebut.

"Pelaku Klinton terancam pasal 338 KUHPidana Jo pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, di Mapolsek Sukarame, Sabtu (31/8/2024). 

Kemudian juga pelaku dihadapkan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved