Pemuda Lampung Tembak Mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu, Pelaku Diduga Cemburu, Pelaku Ditangkap
Pelaku KAS (19) menembakkan senjata air soft gun ke arah korban sebanyak 2 kali dari sebuah kamar hotel hingga mengenai lengan tangan sebelah kiri
Editor:
Faisal Zamzami
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pelaku penembakan ke kantor Bawaslu Lampung, Klinton Al Holiab Sinaga terancam hukuman 35 tahun kasus pembunuhan atau penganiayaan dan narkoba.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Narkotika ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: Begini Harapan Maia Estinaty Saat Putra Sulungnya, Al Ghazali Ulang Tahun
Baca juga: Helikopter Bawa 22 Penumpang Hilang Kontak di Rusia, Upaya Pencarian Masih Dilakukan
Baca juga: VIDEO - Lagi, Laut Merah Membara! 3 Kapal Israel Dirudal Houthi
Sudah tayang di TribunLampung
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Baitul Mal Bireuen Bangun 80 Rumah Korban Kebakaran dan Duafa, Bupati dan Camat Letak Batu Pertama |
![]() |
---|
Lampung Pilihan Bernostalgia Peradaban Singkil Tempo Dulu |
![]() |
---|
Tyler Robinson Pembunuh Charlie Kirk Mulai Disidang, Jaksa Tuntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Bacok Anggota TNI hingga Tewas di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Bersama Kekasihnya di Rumah Kosong |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Langsa Koordinasi dengan Wali Kota Jeffry, Bahas Pengawasan PDPB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.