Fakta Sindikat Perdagangan Bayi di Depok, 8 Orang Ditangkap, Tawarkan Harga Hingga Rp 45 Juta
Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, sindikat perdagangan bayi itu telah beraksi lebih dari lima kali dan dikirim ke Bali.
Dikutip dari Kompas.com, Arya mengungkapkan, tindak pidana ini sudah dikategorikan sebagai kejahatan terorganisasi.
Apalagi ditemukan iklan untuk mencari ibu atau perempuan yang ingin menjual bayinya.
"Ini merupakan sindikat yang cukup terorganisir karena ada iklan yang disiarkan melalui Facebook," ungkap Arya.
Kini, terhadap pelaku pun dilakukan penahanan.
"Penahanan dilakukan terhadap mereka yang mengorganisir, yang menyebarkan iklan, dan yang akan menjual bayi tersebut di Bali," tambah Arya.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
5. Peran Tersangka
Dari delapan tersangka, semuanya memiliki peranan masing-masing.
Ada orangtua yang menjual bayi hingga pihak yang akan membawa bayi ke Bali.
Ada juga yang statusnya belum menikah.
Baca juga: Tujuan Paus Fransiskus datang ke Indonesia, Ingin Mempelajari Islam di Negara Muslim Terbesar Dunia?
Baca juga: VIDEO Iron Dome Jebol! Drone Hizbullah Leluasa Susupi Pos Pemeriksaan Israel, Hancurkan Bangunan
Baca juga: Manfaat Daun Sirih untuk Kesehatan yang Masih Jarang Diketahui, Nomor Dua Bisa Jadi Obat Mimisan
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sindikat Perdagangan Bayi di Depok Telah Beraksi Lebih dari 5 Kali, Tawarkan Harga Hingga Rp 45 Juta
Nama 20 Terduga Pelaku Penganiayaan hingga Tewaskan Prada Lucky, Berpangkat Letda hingga Pratu |
![]() |
---|
KP Wisanggeni Amankan Warga Peukan Bada, Tangkap Ikan dengan Bahan Peledak |
![]() |
---|
Diskominsa Bireuen dan PPSW Aceh Latih Relawan Keamanan Digital untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, Sang Ayah Siap Taruh Nyawa, Serma Christian Minta Pelaku Dipecat |
![]() |
---|
Siasat Licik Hanafi Bunuh Tiwi Pegawai BPS di Maluku Utara, Gasak Uang Demi Nikahi Rekan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.