Aris Suami di Solo Aniaya Istri hingga Tewas, Pelaku Marah Korban Lempar Uang Pemberian Rp30 Ribu

 Aris emosi lantaran korban tak mau menerima uang dari hasil kerjanya sebagai tukang parkir.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBI INDONESIA
Ilustrasi KDRT 

"Hasil forensik didapatkan luka kekerasan benda tumpul berupa luka memar wajah, leher, dada, punggung dan anggota gerak," jelas Kapolresta Solo.

Selain itu, juga terdapat resapan darah pada area kulit kepala dan tulang-tulang pada tubuh korban yang patah.

"Resapan darah pada kulit kepala bagian dalam tulang tengkorak otot dada dan otot punggung."

"Patah tulang iga belakang kesembilan dan kesepuluh bagian kanan dan kiri. Pendarahan pada permukaan otak besar, kecil dan batang otak," lanjutnya.

Penyebab meninggalnya korban disimpulkan karena kekerasan dari benda tumpul yang menyebabkan pendarahan di area otak.

"Didapatkan tanda mati lemas, kesimpulan sebab kematian karena kekerasan benda tumpul pada kepala mengakibatkan pendarahan pada otak dan patah tulang dasar tengkorak sehingga korban mati lemas," pungkasnya.

Atas penganiayaan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta.

Baca juga: Agak Lain, Sekolah Ini Ajari Cara Mencopet hingga Bobol Rekening Bank, Siswa Bayar Rp55 Juta

Baca juga: Adu Kuat Mesin Parpol

Baca juga: Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina, Mantan Pacar Korban dan 3 Orang Lainnya Ditangkap Polisi

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengakuan Suami Tega KDRT Maut di Solo Jateng, Aniaya Istri Karena Tidak Punya Uang

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved