Berita Nasional
Haji Uma Mempertanyakan Ke Menkeu Soal Dana Bagi Hasil Sawit Aceh
Haji Uma di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani mempertanyakan DBH (Dana Bagi Hasil ) Sawit dalam Rapat kerja komite IV DPD RI
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Anggota DPD RI Haji Sudirman atau Haji Uma di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani mempertanyakan DBH (Dana Bagi Hasil ) Sawit dalam Rapat kerja komite IV DPD RI, Senin 2/9/2024 di Gedung DPD RI
Haji Uma ingin mendapatkan secara Real perhitungan DBH Sawit yang selama ini didapatkan dalam 2024, Aceh mendapatkan Rp 169.658 Miliar (Seratus enam puluh sembilan milyar enam ratus lima puluh delapan juta ) sedangkan di tahun 2023 DBH Sawit Aceh Rp 169.423 Miliar.
Dengan hasil alam yang berlimpah menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat Aceh soal jumlah yang besar tetapi mendapatkan bagi hasil yang sedikit.
Ini menjadi persoalan, sehingga Menteri Keuangan agar dapat membenahi terkait bagi hasil DBH sawit sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
Baca juga: Aceh Provinsi Termiskin di Sumatera, Haji Uma Pertanyakan Metode Pendataan Oleh BPS
"Mungkin juga nanti kita akan bekerja sama dengan BPK RI terhadap penerimaan Negara dari hasil DBH sawit, agar hasil alam yang dihasilkan dari DBH sawit lebih transparan.
Maka kita juga ingin memastikan pendapatan yang real agar tidak ada yang berasumsi liar terhadap pembagian hasil kedua belah pihak," tutur Haji Uma.
Menkeu juga berpendapat sesuai dengan UU HKPD yang mengedepankan transfer berbasis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja daerah melalui disiplin yang ketat dan upaya penguatan sinergi fiskal nasional.
Ini merupakan upaya perbaikan yang dilakukan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal itu sendiri, dengan meletakkan tanggung jawab yang lebih kuat ke daerah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik dan memeratakan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka NKRI.
Baca juga: Rapat Dengan Menkeu, Haji Uma Minta Dana Pendidikan Rp 722,6 Triliun Diprioritaskan Ke Guru Honorer
Menkeu juga menambahkan Pertimbangan akan DBH sawit juga mengacu kepada Pasal 123 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Bagi Hasil perkebunan sawit.
Selain itu, pertimbangan yang diberikan juga mengingat akan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Jakarta Kembali Memanas, Bentrok Polisi Vs Massa Pecah, Aparat Tembakkan Gas Air Mata |
![]() |
---|
Ribuan Driver Ojol Kepung Markas Brimob, Buntut Rekannya Tewas Dilindas Mobil Taktis |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Sapa Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di AOE 2025 |
![]() |
---|
Driver Ojol Dilindas Mobil Taktis Brimob Saat Demo, Hembuskan Napas Terakhir Ketika Antar Pesanan |
![]() |
---|
Gubernur Aceh dan Baitul Mal Aceh Raih 3 Penghargaan Baznas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.