Alasan Mahasiswa Kirim Video Masturbasi ke Teman Wanita, Ajak Korban Berhubungan, Pelaku Ditangkap

Video mesum pemuda itu, dikirim ke teman wanitanya melalui media sosial, yakni direct message (DM) Instagram.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Mahasiswa berinisial MRI (22) yang ditangkap Polda Metro Jaya lantaran video masturbasi ke seorang wanita. 

Ia dijerat Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka juga telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Hal tersebut, disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol, Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (5/9/2024).

"Saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," ucapnya.

Adapun barang bukti yang disita petugas, yakni satu bundle print out unggahan akun percakapan Instagram antara korban dan pelaku.

"Satu unit handphone merk Apple tipe Iphone X dengan IMEI 35-485409-506503-5 dan akun IG @lalalakuy12 milik tersangka," imbuhnya.

Baca juga: Pria di Jaksel Ditangkap Polisi, Peras Wanita dan Ancam Sebar Video Syur dengan Ibu Korban

3. Kronologi

Dikutip dari Kompas.com, Ade Safri menjelaskan, peristiwa berawal dari perkenalan korban dengan MRI di tempatnya bekerja.

Saat itu, pelaku meminta akun Instagram korban.

Lantas, keduanya membangun komunikasi lewat media sosial pada 23 Agustus 2024.

"Pada tanggal 23 Agustus 2024 terlapor mengirimkan pesan melalui Instagram @lalalakuy12 kepada korban yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim," ucap Ade.

 Mahasiswa berinisial MRI (22) yang ditangkap Polda Metro Jaya lantaran video masturbasi ke seorang wanita. (Istimewa via Tribun Tangerang)

Mengetahui ajakan itu, korban menolak mentah-mentah permintaan pelaku.

Namun, MRI nekat mengirimkan video yang berisikan konten video bermuatan asusila pada 26 Agutsus 2023.

"Di mana terlapor sedang melakukan kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukan alat kelamin terlapor," ungkap Ade.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved