Motif Suami Bunuh Istri di Pasar Minggu Jaksel, Kepergok Selingkuh, Korban Ditikam di Depan Anaknya

Achmad Syarifudin alis AS (30) seorang suami di Jakarta Selatan menghabisi istrinya, FF (26) karena kehadiran pria idaman lain (PIL).

Editor: Faisal Zamzami
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan di Kebagusan, Pasar Minggu, Jumat (6/9/2024). Polisi mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan suami berinisial AS (30) terhadap istrinya, FF (26). Ada yang kepergok selingkuh. 

SERAMBINEWS.COM - Achmad Syarifudin alis AS (30) seorang suami di Jakarta Selatan menghabisi istrinya, FF (26) karena kehadiran pria idaman lain (PIL).

Achmad membunuh istrinya di rumah kontrakan mereka di Jalan Sepat, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2024) dini hari.

Kasus suami bunuh istri terebut diawali cekcok keduanya.

Motif pembunuhan lantaran pelaku menemukan bukti perselingkuhan di handphone korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Gogo Galesung mengatakan pembunuhan tersebut berawal dari pelaku memergoki istrinya selingkuh dengan pria lain setelah mengecek handphone (HP) korban.

"Mengetahui hal tersebut, pelaku AS hanya diam saja dan fokus bekerja mencari uang," kata Gogo saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Pada 17 Juli 2024, pelaku mendapati istrinya tidak berada di rumah.

Pelaku juga tidak mengetahui keberadaan korban.

AS baru mendapatkan informasi soal keberadaan sang istri sepekan setelahnya.

Ketika itu pelaku mengetahui bahwa istrinya berada di Medan lalu pergi Kerinci Provinsi Jambi.

Gogo menuturkan, korban FF sempat menghubungi pelaku pada 25 Juli 2024.

Kepada pelaku, FF mengatakan dirinya sudah bahagia dan bekerja di pabrik kertas.

 "Setelah itu pelaku AS menjawab 'sudah cukup, tidak usah bersandiwara lagi karena saya sudah tahu semuanya. Sudah pulang, kasihan anak kita'. Itu kata-katanya dari tersangka," ungkap Gogo.

Selanjutnya, korban meminta ongkos kepada pelaku pulang ke Jakarta.

Pelaku pun mentransfer uang sebesar Rp 1.150.000 kepada korban yang digunakan untuk membeli tiket bus dari Kerinci ke Jakarta.

Perjalanan dari Kerinci ke Jakarta membutuhkan waktu dua hari dua malam dan korban tiba Terminal Pulo Gebang pada 1 September 2024.

"Pelaku AS menjemput di Terminal Pulo Gebang dan mengajak korban FF dan anaknya menginap di Apartemen Kebagusan di Jakarta Selatan," ujar Gogo.

"Dan besok paginya pelaku AS bersama korban FF dan anaknya pulang ke kontrakan," imbuh dia.

Singkat cerita, pasutri tersebut terlibat cekcok sampai akhirnya pelaku menusuk korban yang sedang berbaring di kasur hingga tewas.

"Langsung menusuk dada korban menggunakan pisau tetapi tidak tembus karena mengenai tali bra. Korban memberontak dengan memukuli pelaku sambil berteriak minta tolong.

Lalu pelaku menusuk perut korban sebelah kiri sebanyak satu kali, menusuk paha kanan korban, menusuk leher korban, dan menusuk telinga korban sebelah kiri sebanyak satu kali," ungkap Gogo.

Teriakan permintaan tolong dari FF sempat terdengar oleh paman korban. Sang paman lalu menggedor pintu rumah kontrakan pelaku.

"Lalu anak korban yang berusia 4 tahun membukakan pintu, tidak lama kemudian Ketua RT dan Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengamankan pelaku," kata Gogo.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal Pasal 44 Ayat ayat 3 uu nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan KDRT

"Ancaman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.

 

Pelaku tahu istrinya selingkuh dari anaknya

Polisi mengatakan pelaku mengetahui istrinya selingkuh dari anak mereka.

"Untuk motif, pelaku cemburu karena mengetahui dari anak korban bahwa korban berselingkuh dengan laki-laki lain," ungkap Gogo.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau, pakaian korban, dan beberapa pakaian dalam korban.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Achmad Syarifudin (30) sebagai tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan yaitu setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 45 juta," ujar Gogo.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Jakarta Selatan, Pelaku Kesal Tak Diurus Saat Sakit hingga Korban Minta Cerai

Sebelumnya, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, mengatakan AS menikam istrinya lantaran tak diurus saat sakit.

Pelaku semakin emosi saat mendengar korban meminta cerai.

"Korban juga menyebut ada kata-kata ingin cerai, sehingga pelaku kesal. Pelaku membanting handpone miliknya," ucapnya, Kamis (5/9/2024).

Kemudian, pelaku mengambil pisau dari luar rumah dan menikam korban.

"Akibat pernyataan itu, pelaku jadi sakit hati dan marah kepada korban. Pelaku keluar kontrakan berpura-pura beli es, padahal mengambil sebilah pisau," ujarnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan penyidik menemukan 6 luka tusuk pada jasad korban.

"Dari perut lima tusukan, kemudian satu tusukan di paha," bebernya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan kasus pembunuhan pertama kali diketahui tetangga korban berinisial N.

N yang baru pulang kerja mendengar suara teriakan dari rumah korban.

"Saksi juga membuka hordeng jendela, dikarenakan keadaan dalam kontrakan gelap, lampu dimatikan dari dalam. Setelah itu pelaku langsung membuka pintu kontrakan," tuturnya.

N melihat pelaku memegang pisau berlumuran darah dan korban terkapar.

"Kemudian saksi langsung masuk ke dalam kontrakan untuk mengamankan pelaku," tandasnya.

Kasus ini langsung dilaporkan ke ketua RT setempat serta kepolisian.

N yang bekerja sebagai driver ojek online sempat melakukan pertolongan ke korban.

Ibu rumah tangga tersebut dinyatakan tewas dalam perjalanan ke puskesmas.

"Kemudian korban dibawa ke Puskesmas Pasar Minggu, ternyata nyawa korban sudah tidak bisa tertolong dan meninggal dunia," pungkasnya.

 

Baca juga: Eks Keuchik Matang Ceungai Langsa Tilep Dana Pembangunan Masjid, Dipakai untuk Bayar Utang  

Baca juga: 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Baca juga: Selamat, Pemkab Aceh Singkil Sabet Juara Inovasi Integritas Antarmoda Transportasi 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kronologi Suami Bunuh Istri di Pasar Minggu, Berawal Ada yang Kepergok Selingkuh

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved