Berita Langsa

Eks Keuchik Matang Ceungai Langsa Tilep Dana Pembangunan Masjid, Dipakai untuk Bayar Utang  

Kasus dugaan penggelapan ini terjadi terhadap uang pembangunan masjid Gampong Matang Ceungai sebesar Rp 43.500.000.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For serambinews.com
Foto tersangka kasus dugaan penggelapan dana pembangunan masjid, KHD. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres  Langsa mengamankan mantan keuchik Gampong Matang Ceungai, Kecamatan Langsa Timur berinisial KRD (36).

Mantan keuchik ini diamankan terkait dugaan tidak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan.

Kasus dugaan penggelapan ini terjadi terhadap uang pembangunan masjid Gampong Matang Ceungai sebesar Rp 43.500.000.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sumasdiono, SH, Jumat (6/9/2024), menyebutkan, tersangka KRD ditangkap pada 4 September lalu.

Penangkapan dilakukan setelah pengembangan atas dugaan perbuatan tidak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Yo 374 KUHPidana.

Menurut Kasat, sebelumnya sesuai keterangan MI yang lebih duluan diamankan pada tanggal 23 Agustus 2024 lalu, bahwa tersangka KHD diduga ikut menggelapkan uang pembangunan Masjid Baitul Ghafur Gampong Matang Ceungai sebesar Rp 43.500.000.

Penggelapan ini terjadi saat tersangka KHD menjabat sebagai Keuchik Gampong Matang Ceungai, mulai bulan Juni 2022 sampai dengan tanggal 1 Juli 2024.

Uang itu dipergunakan untuk keperluan pribadi dan juga untuk membayar hutang.

Hingga kini, tersangka KHD tidak bisa mengembalikan uang pembangunan masjid yang ditilepnya itu.

"Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka KHD di rumah di Seunebok Aceh, Aceh Timur, personel Unit I Pidum Sat Reskrim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku," sebutnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved