Berita Politik
Sekjen DPP PA Benarkan Ketua DPW-PA Abdya Dipecat, Abu Razak: Betul Sudah Diganti dengan Amnasir
"Betul, sudah diganti dengan Amnasir," kata H Kamaruddin Abubakar atau yang lebih dikenal dengan sapaan Abu Razak.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Surat Keputusan (SK) pemberhentian H Abdurrahman Ubit atau yang lebih dikenal dengan panggilan Panglima Do dari jabatan sebagai Ketua DPW PA Abdya yang sempat diragukan oleh sejumlah kalangan, mulai terjawab.
Pasalnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PA, H Kamaruddin Abubakar atau akrab disapa Abu Razak dengan tegas mengatakan bahwa SK pemberhentian itu benar adanya.
"Betul, sudah diganti dengan Amnasir," kata H Kamaruddin Abubakar atau yang lebih dikenal dengan sapaan Abu Razak menjawab pertanyaan Serambinews.com via pesan WhatsApp (WA), Jumat (6/9/2024), menyangkut dengan kebenaran dari SK pemberhentian Panglima Do dari jabatan Ketua DPW PA Abdya yang sempat diragukan oleh sejumlah pihak tersebut.
Dua petinggi DPW PA Abdya dipecat
Seperti diketahui, dua petinggi Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dicopot dari jabatannya dan dicabut keanggotaannya sebagai kader Partai Aceh (PA).
Kedua petinggi DPW Abdya itu diduga melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Pemecatan petinggi PA tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PA Nomor: 074/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tertanggal 2 September 2024.
Sekretaris DPW PA Abdya, Zainal Cot dalam konferensi pers yang turut dihadiri Ketua DPW PA Abdya yang baru, Tgk Amnasir dan Pangda I, Muharyadi M Jamil, Pangda III, Tgk Rafi, dan Ketua DPS PA Blangpidie, Fauzi di Kantor DPW PA Abdya, Kamis (5/9/2024), menerangkan, kedua petinggi DPW PA yang dipecat dan dicabut kartu keanggotaannya itu yakni, Tgk H Abdurrahman Ubit (Ketua DPW PA Abdya) dan Zaman Akli, SSos (Wakil Sekretaris DPW PA Abdya).
"H Abdurrahman Ubit dan Zaman Akli dipecat dan dicabut keanggotaannya dari Partai Aceh karena telah melanggar AD/ART partai," terang Sekretaris DPW PA Abdya, Zainal Cot dalam konferensi pers yang juga turut dihadiri kader dan pengurus DPW PA lainnya itu.
Diterangkannya, dengan dikeluarkan Surat Keputusan DPP PA Nomor: 074/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tertanggal 2 September 2024, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PA, H Muzakir Manaf dan Sekretaris Jenderal, H Kamaruddin Abubakar tentang susunan dan struktur DPW PA Abdya tersebut, maka kepengurusan DPW PA yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi atau demisioner.
"Susunan dan struktur DPW PA Abdya periode 2023-2028 yang baru atau yang berlaku telah disampaikan kepada semua pemangku kepentingan di Abdya seperti Kesbangpol Abdya, KIP Abdya, DPRK Abdya, dan lain-lain," terang Sekretaris DPW PA Abdya ini.
Jika ada pihak yang mengatasnamakan DPW PA Abdya dalam setiap kegiatan, lanjutnya, harus sepengetahuan Ketua DPW PA Abdya yang baru, yakni Tgk Amnasir dan Sekretaris DPW PA Abdya, Zainal Cot.
"Sebab DPW PA Abdya di bawah kepemimpinan H Abdurrahman Ubit sudah tidak berlaku lagi atau demisioner, sehingga semua tindak tanduk yang dilakukan bukan lagi atas nama Ketua DPW PA Abdya," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Zainal Cot juga menegaskan bahwa, jika ada oknum yang melakukan kegiatan atau tindakan yang mengatasnamakan DPW PA Abdya dan merugikan Partai Aceh, pihaknya tidak segan-segan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Partai Aceh
DPP PA Pecat Panglima Do
DPP PA
Abu Razak
Sekjen DPP PA Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak
DPW PA Abdya
Abdya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Ketua KPA Pusat Mualem Angkat Bang Jack Libya sebagai Jubir KPA Pusat |
![]() |
---|
Partai Politik di Aceh Dapat Bantuan Dana Rp 29 Miliar |
![]() |
---|
Raja Juli Antoni Jadi Sekjen, PSI Aceh:Langkah Strategis Konsolidasi Partai |
![]() |
---|
Prabowo Tunjuk Sugiono Jadi Sekjen Gerindra, Mahfudz: Rakyat Aceh Bangga |
![]() |
---|
Ampon Man Sebut Keberhasilan Revisi UUPA Akan Jadi Legacy Tiga Presiden RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.