Pilkada Aceh 2024

Batas Akhir Bustami Hamzah Serahkan Calon Pengganti 15 September 2024

Saiful juga mengingatkan, jika tim tidak menyerahkan nama sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka calon tersebut akan dinyatakan gugur...

Penulis: Subur Dani | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
Ketua KIP Aceh, Saiful. Batas Akhir Bustami Hamzah Serahkan Calon Pengganti 15 September 2024. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bakal calon gubernur Aceh, Bustami Hamzah harus segera menyerahkan bakal calon wakil gubernur pengganti almarhum Tgk Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop). Batas akhir Bustami menyerahkan calon pengganti tersebut hingga pukul 23.59 WIB pada Minggu 15 September 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Saiful kepada Serambi tadi malam. Dia memgatakan, sesuai dengan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KIP Aceh Nomor 25 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi dan Penetapan Bakal Calon Pengganti dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024.

"Sesuai jadwal, batas akhir penyerahan berkas calon pengganti sampai 15 September pada jam 23.59 WIB," kata Saiful.

KIP sendiri lanjut Saiful, sudah membuka jadwal penyerahan berkas calon pengganti sejak 6 September lalu. "Jadwalnya sudah dibuka sejak 6 September dan akan berakhir pada 15 September. Masih ada waktu beberapa hari lagi," kata Saiful.

Hingga saat ini, lanjut Saiful, tim dari Bustami hamzah telah melakukan koordinasi dengan pihak KIP Aceh untuk menyerahkan nama calon pengganti. "Namun belum ada nama yang diserahkan ke kita. Baru berkoordinasi tentang jadwal dan tahapan-tahapan selanjutnya," kata Saiful.

Saiful juga mengingatkan, jika tim tidak menyerahkan nama sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka calon tersebut akan dinyatakan gugur. "Kalau tidak serahkan pada jadwal tersebut maka akan dinyatakan gugur," kata Saiful.

Kemudian, Saiful juga menyebutkan, selanjutnya calon pengganti juga akan mengikuti semua tahapan seperti bakal calon sebelumnya. "Semua tahapan seperi tes kesehatan dan uji baca Alquran juga  harus diikuti oleh bakal calon pengganti nantinya," kata Saiful.

Sesuai jadwal, pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu 16-17 September. Sedangkan uji mampu Alquran pada 17-18 September.

Untuk pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian kelengkapan persyaratan pada Rabu 18 September. "Sedangkan untuk penetapan calon pada Minggu 22 September 2024," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved