Sindikat Percetakan Uang Palsu Rp1,2 Miliar di Bekasi Digerebek, Polisi Tangkap 10 Tersangka

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan uang palsu senilai Rp1,2 miliar dan menangkap 10 tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Barang bukti sindikat percetakan uang palsu di sebuah tempat percetakan di Kota Bekasi, Jawa Barat. 

SERAMBINEWS.COM - Personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek percetakan uang palsu di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut penggerebekan tersebut dilakukan pada Jumat pekan lalu.

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan uang palsu senilai Rp1,2 miliar dan menangkap 10 tersangka.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menuturkan sebanyak 10 tersangka telah diamankan penyidik.

"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka," kata Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

Tersangka mencetak uang palsu di kios percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi

Tim Bareskrim Polri sudah melakukan penggerebekan yang dilakukan pada Senin (6/9/2024).

Helfi menuturkan dari 10 tersangka, 8 di antaranya ditangkap di hotel Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi.

"Sementara dua tersangka diamankan di percetakan AT di Jalan Ir H Juanda, Bekasi," katanya.

 
Helfi menjelaskan peran 10 tersangka itu antara lain SUR sebagai pemilik kios, TS sebagai pemilik kios dan menerima orderan, SB sebagai karyawan yang memotong uang palsu, kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S menyebut barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar telah diamankan penyidik.

"Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya," kata Andri.

Andri menyebut para tersangka mencetak uang palsu tersebut di tempat percetakan.

"TKP bukan kedok percetakan memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu," katanya.

Para tersangka diamankan di Bareskrim Polri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: BI Cek Sampel dari Uang Palsu Rp 22 Miliar yang Disita Polda Metro Jaya, Ini Hasilnya

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved