Pilkada Aceh 2024
Partai Aceh Sebut KIP Merusak Sistem Hukum
Nurlis menyatakan, KIP Aceh telah menetapkan batas waktu pengajuan pengganti Tu-Sop adalah 7 hari atau sampai 15 September 2024
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Wakil Ketua DPP Partai Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyebut KIP Aceh melanggar Qanun Aceh terkait penetapan tenggat waktu pengajuan pengganti bakal calon wakil gubernur setelah meninggalnya Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab atau Tu Sop, bahkan marusak sistem hukum.
Nurlis menyatakan, KIP Aceh telah menetapkan batas waktu pengajuan pengganti Tu-Sop adalah 7 hari atau sampai 15 September 2024.
Dalam penetapan ini, KIP Aceh berpedoman pada Pasal 125 ayat (1) dan Pasal 126 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
“Sebetulnya, norma atau kaedah pada dua pasal tersebut tidak menyebutkan apakah 7 hari yang dimaksud itu 7 hari kerja atau 7 hari kalender.
Namun KIP Aceh buru-buru menetapkan 7 hari kalender. Disitulah masalahnya, sebab KIP telah keliru menafsirkan peraturan,” kata Nurlis.
Baca juga: BREAKING NEWS - Syech Fadhil Rahmi Terima SK Gantikan Tu Sop
Nurlis melanjutkan, seharusnya KIP Aceh juga mengambil rujukan pada Pasal 38 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
“Di sini jelas disebutkan pengajuan pengganti calon yang sudah meninggal paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai paslon oleh KIP,” lanjut Nurlis.
Artinya, terang Nurlis, hitungan hari kerja itu tidak termasuk hari libur. Jadi, jika merujuk pada Qanun maka pengajuan calon pengganti itu paling lambat tanggal 12 September 2024 bukan tanggal 15 September 2024.
Menurut Nurlis, akibat kekeliruan KIP Aceh dapat menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat Aceh akibat kekacauan dalam penerapan hukum.
“Itulah sebabnya saya mengatakan KIP Aceh telah merusak sistem hukum,” katanya.
Nurlis menjelaskan, dalam sistem hukum posisi KIP Aceh berada dalam struktur hukum yang wajib melaksanakan apa yang telah diatur dalam peraturan hukum.
Baca juga: Daftar ke KIP Aceh, Syech Fadhil Resmi Jadi Cawagub Bustami Hamzah
“KIP Aceh terikat untuk melaksanakan undang-undang hingga Qanun Aceh yang berkaitan dengan tugas-tugasnya,” lanjut dia.
Sedangkan posisi undang-undang hingga Qanun Aceh, kata Nurlis, berada pada posisi substansi hukum.
“Jadi Keputusan KIP Aceh itu tidak mengindahkan substansi hukum,” kata Nurlis menambahkan.
Karena tidak mengindahkan substansi hukum, maka dapat mengacaukan kultur hukum, dan mengganggu kepercayaan publik pada KIP Aceh.
“Saya tidak tahu apa sebetulnya motivasi KIP Aceh dalam soal ini sampai berani mengambil sikap yang melanggar Qanun Aceh.
Jika disengaja maka ada tindakan pelanggaran hukum dibalik sikap yang demikian itu, jika tidak disengaja maka namanya kekonyolan yang fatal," demikian Nurlis.(*)
Baca juga: NasDem Serahkan ke Ulama Untuk Pilih Pengganti Tu Sop
Jelang Pelantikan, Wakil Gubernur Aceh Terpilih Dek Fadh Jalani Sesi Pemotretan |
![]() |
---|
Empat dari Enam Sengketa Pilkada di Aceh Dipastikan Gugur |
![]() |
---|
MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur dan Sabang, Langsa dan Lhokseumawe Disetop |
![]() |
---|
Mualem-Dek Fadh Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Besok |
![]() |
---|
Fraksi Partai Golkar DPRA Dukung Pemerintahan Mualem-Dek Fadh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.