Berita Aceh Tengah

Sewa Lapak Pedagang di Venue Cabor Berkuda Dinilai Memberatkan, Tarif Capai Rp 1,5 Juta

Para pedagang dikenakan tarif mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta per lapak, untuk kegiatan yang hanya berlangsung selama dua hari.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Lapak para pedagang di Lapangan Pacuan Kuda Belang Bebangka, Aceh Tengah. Foto diambil pada Selasa (10/9/2024). 

Laporan Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Masyarakat mengeluhkan tingginya tarif sewa lapak pedagang pada venue Cabang Olahraga (Cabor) Berkuda PON XXI Aceh-Sumut 2024, di Lapangan HM Hasan Gayo, Belang Bebangka, Pegasing, Aceh Tengah.

Para pedagang dikenakan tarif mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta per lapak, untuk kegiatan yang hanya berlangsung selama dua hari, yaitu pada Rabu hingga Kamis (11-12/9/2024).

Seorang pedagang asal Sumatera Utara (Sumut) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa ia harus membayar Rp 1,5 juta untuk menyewa lapak berukuran 3x4 meter. 

Yang membuat kecewa, tarif tersebut hanya mencakup lahan kosong tanpa adanya fasilitas pendukung lainnya.

“Kami hanya mendapatkan tempat saja, tidak ada disediakan tenda, meja, atau fasilitas lainnya,” ujar pedagang tersebut saat ditemui pada Jumat (13/9/2024).

Para pedagang menilai tarif tersebut sangat mahal mengingat acara PON hanya berlangsung dua hari. 

Meski merasa keberatan, mereka terpaksa membayar karena sudah melakukan perjalanan jauh dari Medan.

“Saya sudah jauh-jauh dari Medan, tidak mungkin kami pulang dengan tangan kosong. Jadi, kami terpaksa membayar,” tambahnya.

Namun, ia mengeluh, omzet penjualan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. 

Banyak pedagang yang mengaku rugi selama pagelaran PON tersebut.

“Kali ini kami rugi, tidak mendapatkan apa-apa,” keluh pedagang itu.

Secara terpisah, Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Anhar menjelaskan, bahwa pungutan sewa lapak pedagang di Lapangan Belang Bebangka/HM Hasan Gayo, merupakan bagian dari retribusi pemanfaatan aset Lapangan HM Hasan Gayo yang pengelolaan retribusinya oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Tengah.

Berdasarkan Qanun Kabupten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024, tarif pemanfaatan Lapangan HM Hasan Gayo jika dikomersialkan per kegiatan sebesar Rp 50.000.000.

“Untuk pemanfaatan sewa tanah Pemda dikenakan tarif sebesar Rp 8.000 per meter persegi,” sebut Anhar.

Dalam aturan qanun tersebut tertera, bahwa tanggung jawab pungutan pajak lapak pedagang di area Lapangan MH Hasan Gayo berada di bawah kendali Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Tengah.

Sedangkan, pungutan pajak lapak di area luar lapangan menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan.

Sebelumnya, BPKK mengaku telah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada aparat Kampung Kayu Kul dan Kampung Simpang Kelaping terkait ketentuan pungutan pajak parkir dan retribusi lapak pedagang selama event PON Cabor Pacuan Kuda.

Termasuk menyurati camat-camat terkait untuk memastikan pemungutan pajak dan retribusi dilakukan dengan benar.

Namun, hingga pelaksanaan PON, belum ada masyarakat pengelola parkir serta dinas terkait yang melakukan porporasi karcis sewa lapak pedagang di Lapangan HM Hasan Gayo kepada BPKK Aceh Tengah.

Sementara itu, Kadis Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Tengah, Zulfan Diara Gayo saat dikonfirmasi mengaku selama penyelenggaraan PON, pihaknya tidak melakukan pungutan apa pun selama kegiatan.

“Dispora Aceh Tengah tidak ada mengelola lapak, baik dalam arena maupun di luar arena pacuan kuda,” jelasnya.

“Untuk PON, kami Dispora Aceh Tengah tidak memungut apa pun, PON untuk rakyat,” kata Zulfan.

Ketika ditanya siapa pihak yang bertanggung jawab mengenai mahalnya pungutan pajak sewa lapak para pedagang, Zulfan mengaku pihaknya tidak terlibat dalam hal itu.

“Investigasi ke lapangan,” pungkasnya dengan singkat.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved