PPPK
PPPK di Lhokseumawe Belum Terima THR dan Gaji 13, Jailani: Harus Dibayar
Total dana tersebut untuk membayar gaji dan tunjangan 751 PPPK, yakni 146 PPPK formasi 2023 dan 606 PPPK formasi tahun-tahun sebelumnya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri l Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sebanyak 146 PPPK Kota Lhokseumawe formasi 2023 dilaporkan sampai saat ini belum menerima jatah gaji 13 dan THR tahun 2024.
Sedangkan belum dibayarkan THR dan gaji 13 bagi mereka sehubungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukan untuk membayar gaji dan seluruh tunjangan bagi PPPK di Lhokseumawe, kurang.
Sehingga pihak Pemko Lhokseumawe melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berjanji kalau gaji 13 dan THR bagi PPPK yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kesehatan tersebut akan dibayar pada tahun 2025.
Kondisi ini pun menjadi perhatian Anggota DPRK Lhokseumawe, Jailani Usman.
Kepada Serambinews.com, Sabtu (14/9/2024), Jailani Usman, mengakui kalau kondisi ini tentunya menimbulkan kesedihan bagi para guru dan tenaga kesehatan tersebut.
Karena dasarnya mereka yang baru lulus PPPK tersebut sudah lama mengabdi sebagai honorer dengan upah yang sangat minim.
Sehingga dengan lulus sebagai PPPK, menjadi peluang besar bagi mereka untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
"Jadi pastinya mereka sangat mengharapkan agar tetap bisa menerima gaji 13 dan THR jatah tahun 2024," katanya.
Meskipun diakui politisi PPP ini, kondisi kekurangan DAU untuk membayar THR dan gaji 13 ini tidak sepenuhnya adanya kesalahan dari Pemko Lhokseumae.
Alasannya, DAU yang dimasukan dalam APBK 2024, dasarnya sudah diusulkan sejak tahun 2023 ke Pemerintah pusat.
Sedangkan para PPPK formasi 2023 baru menerima SK pengangkatan pada Meret 2024 atau saat anggaran sudah berjalan.
Namun apapun kondisinya, Jailani Usman menegaskan kalau gaji 13 dan THR tahun 2024 merupakan hak bagi para PPPK dan pemerintah wajib untuk membayarnya.
Karena itu, dia mengharapkan agar Pemko Lhokseumawe bisa menepati janji untuk dibayar pada tahun 2025 mendatang.
"Beberapa bulan lagi tentunya akan dibahas APBK 2025. Jadi saat pembahasan nanti, kami akan ingatkan dan meminta kepastian Pemko Lhokseumawe agar dana itu tersedia, sehingga para PPPK formasi 2023 tetap bisa menerima haknya berupa THR dan gaji 13 jatah tahun 2024. Intinya kami akan mengawal hal ini," pungkas Jailani.
Kabar Gembira, Bupati Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Tak di PHK, tapi Diangkat Jadi Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pengumuman Hasil PPPK Tahap 2 Sudah Mulai Dirilis, Ini Cara Mudah Cek Nama Lewat SSCASN dan Instansi |
![]() |
---|
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Diumumkan 18 Februari, Simak Cara Cek dan Proses Sanggah |
![]() |
---|
KemenpanRB Terbitkan Aturan Baru Terkait Penetapan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Poin-poin Pentingnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.