PPPK
PPPK di Lhokseumawe Belum Terima THR dan Gaji 13, Jailani: Harus Dibayar
Total dana tersebut untuk membayar gaji dan tunjangan 751 PPPK, yakni 146 PPPK formasi 2023 dan 606 PPPK formasi tahun-tahun sebelumnya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Untuk diketahui, Pemko Lhokseumawe menggelar kegiatan seremonial penyerahan Surat Keputusan (SK) dan penandatanganan perjanjian kerja untuk 146 orang tenaga PPPK Formasi tahun 2023 di aula kantor Walikota setempat, Sabtu (23/3/2024).
Mereka yang menerima SK berupa guru dan tenaga kesehatan.
Sesuai SK yang mereka terima, masa kerja terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Maret 2024. Sehingga mereka berhak mendapatkan gaji sejak Maret 2024, termasuk gaji 13 dan THR.
"Namun sampai saat ini, kami belum juga menerima THR dan gaji 13," ujar seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya, Jumat (13/9/2024).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe Dr M Irsyadi mengakui kondisi tersebut. Sedangkan hal ini terjadi dikarenakan kurangnya jumlah DAU yang dikhususkan untuk gaji dan tunjangan bagi PPPK.
Diuraikannya, pada tahun 2024 ini, DAU yang disediakan Pemerintah Pusat ubtuk PPPK di Kota Lhokseumawe sekitar Rp 7,5 miliar.
Total dana tersebut untuk membayar gaji dan tunjangan 751 PPPK, yakni 146 PPPK formasi 2023 dan 606 PPPK formasi tahun-tahun sebelumnya.
"Jadi setelah kita hitung, DAU tersebut tidak mencukupi untuk membayar gaji 13 dan THR bagi PPPK formasi 2924," katanya.
Baca juga: KABAR GEMBIRA PPPK 2024 Akan Segera Dibuka, Ketahui Ini Perbedaan PNS dan PPPK
Namun begitu, Irsyadi memastikan kalau para PPPK formasi tahun 2023 tetap akan mendapatkam haknya berupa THR dan gaji 13 jatah tahun 2024.
"Kita akan usul kembali, sehingga nantinya bisa dibayar awal tahun 2025 mendatang. Jadi kita harapkan para PPPK bisa bersabar," demikian Irsyadi.(*)
| 100 PPPK Formasi 2024 Dilantik, Bupati Aceh Selatan Ingatkan Tugas dan Integritas |
|
|---|
| Kabar Gembira, Bupati Al-Farlaky Usulkan Seluruh Non ASN Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Kabar Gembira! Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Tak di PHK, tapi Diangkat Jadi Paruh Waktu |
|
|---|
| Pengumuman Hasil PPPK Tahap 2 Sudah Mulai Dirilis, Ini Cara Mudah Cek Nama Lewat SSCASN dan Instansi |
|
|---|
| Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Diumumkan 18 Februari, Simak Cara Cek dan Proses Sanggah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Jailani-Usman-889ujh.jpg)