Breaking News

Kronologi Iwan Hasan Bakar Putrinya Berusia 13 Tahun di Ternate, Kesal Gegara Main Sering Tak Izin

Seorang ayah di Ternate, Maluku Utara tega membakar putrinya sendiri yang berusia 13 tahun.

|
Editor: Faisal Zamzami
SAT RESKRIM POLRES TERNATE
IH alias Iwan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan KDRT pada Jumat (13/9/2024). Ia menyebabkan anak gadisnya MH (13} terbakar dengan luka serius. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang ayah di Ternate, Maluku Utara tega membakar putrinya sendiri yang berusia 13 tahun.

Aksi tak terpuji ini diduga karena sang ayah emosi karena  anaknya pergi tanpa pamit.

Pelaku bernama IH alias Iwan Hasan tega membakar MH, anak gadis berusia 13 tahun.

Korban mengalami luka bakar 65 persen.

Peristiwa ini terjadi di rumah mereka di Kelurahan Kota Baru, Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (12/9/2024) sekira pukul 00.40 WIT.

Peristiwa bermula saat korban meninggalkan rumah bersama temannya, Selasa (10/9/2024) sekira pukul 01.20 WIT.

MH berangkat ke Sofifi, Kecamatan Obe Utara, Kota Tidore, Maluku Utara tanpa memberi tahu orang tuanya.

Akan tetapi teman MH lebih dulu pulang ke Ternate, sedangkan korban masih berada di Sofifi.

Mengetahui hal tersebut, IH lantas mendatangi teman MH untuk mengetahui keberadaan anaknya.

Setelah mendapat informasi dari teman MH yang sama-sama perempuan, pelaku lantas berangkat ke Sofifi bersama teman MH Rabu (11/9/2024) malam sekira pukul 19.30 WIT.

Korban pun ditemukan dan dibawa pulang pelaku ke rumahnya di Ternate sekira pukul 22.00 WIT.

Baca juga: Nasib Tragis Rebecca Cheptegei, Atlet Olimpiade Uganda Tewas Dibakar Pacar, Alami Luka 80 Persen

Saat tiba di rumah, Kelurahan Kota Baru, Ternate Tengah, pelaku lantas menganiaya korban setelah tak puas dengan alasan korban pergi meninggalkan rumah.

Pelaku yang emosi mengambil gunting lalu memotong rambut putrinya.

Setelah itu, pelaku membeli lilin dan meneteskan ke kaki korban.

Puncaknya, pelaku mengambil minyak tanah lalu menyiramkannya ke tubuh korban.

Lalu pelaku membakar korban menggunakan api yang menyala dari lilin.

Korban yang dalam kondisi mengalami luka bakar di kepala dan badan lantas dilarikan ke IGD RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate guna mendapat perawatan.

Karena kondisi korban sangat mengkhawatirkan, perawatannya pun dipindah ke ruang ICU

Sementara pelaku langsung diamankan polisi di kediamannya.

Saat itu, Ketua RT setempat bersama warga langsung mengamankan pelaku sesaat setelah kejadian dan diserahkan kepada polisi.

"IH sudah kita amankan di kantor, pasca kami menerima laporan kejadian di hari itu," kata Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, dikutip dari Tribunternate.com, Minggu (15/9/2024).

Polisi pun langsung memeriksa pelaku untuk mendalami motifnya membakar putri kandung.

Baca juga: Kasus KDRT di Aceh Cenderung Meningkat, Korbannya Tak Pandang Status

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Malikotomo mengatakan kasus ini masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak.

Ia menegaskan, meskipun belum ada laporan dari keluarga, kasus ini tetap akan ditindaklanjuti polisi.

Menurutnya, kekerasan terhadap anak merupakan delik murni, yang artinya, diproses tanpa menunggu aduan dari korban atau keluarganya.

"Ada atau tidaknya laporan dari pihak keluarga, kami tetap wajib menindaklanjuti kasus ini, dan laporan tersebut tidak bisa dicabut," kata IPTU Bondan Malikotomo.

Ia menuturkan, setelah berkas kasus lengkap, proses hukum akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk keputusan lebih lanjut.

"Sesuai dengan Undang-undang Kekerasan terhadap Anak, pelaku terancam hukuman pidana selama 5 tahun penjara, namun karena pelaku adalah ayah kandung, ancaman hukuman bisa diperberat menjadi 6,5 tahun," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas PPPA Maluku Utara, Musyrifah Alhadar mengaku, pihaknya mengutuk keras tindakan yang dilakukan pelaku.

Tindakan tersebut dinilainya sangat tidak manusiawi.

Karena itu, pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Apalagi korban merupakan anak kandung yang masih di bawah umur, seharusnya sebagai orang tua atau ayah menjadi pelindung," katanya.

DP3A Maluku Utara akan terus mengawal proses hukum yang sudah berjalan, dan akan melakukan pemantauan terhadap kondisi fisik maupun psikologis korban.

"Kami akan berkoordinasi dengan UPTD Kota Ternate, terkait pendampingan terhadap korban."

"Pelaku harus dijerat dengan hukuman yang maksimal, agar memberikan efek jera, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi perbuatan seperti ini," tegasnya.

Jadi Tersangka

Polisi menetapkan IH alias Iwan Hasan (44) sebagai tersangka penganiayaan dan KDRT hingga menyebabkan anak gadisnya MH (13) terbakar dengan luka sangat serius.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/235/IX Res.1.24/2024/SPKT/ Res Ternate/ Polda Malut, tanggal 12 September 2024.

Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo mengatakan, IH ditetapkan jadi tersangka pada Jumat (13/9/2024).

"(Sore tadi) sudah kami tetapkan tersangka dan penahanan juga sudah per hari ini," kata Bondan saat dihubungi pada Jumat (13/9/2024) malam.

Bondan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

 
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi antara lain tetangga korban, Pak RT dan tersangka.

"Tadi pemeriksaan saksi tambah ibu korban sama kakak korban yang ada di TKP itu," ujarnya.

Barang bukti yang telah diamankan yakni tali rafia yang dipergunakan mengikat tangan korban, baju, galon minyak tanah, lilin dan gunting.

Pasal yang dijeratkan yaitu, pasal 80 ayat 1 Undang-undang perlindungan anak dan pasal 76 Undang-undang KDRT.

"Karena ini tergolong penganiayaan berat jadi ancaman hukumannya 5 tahun, pasal 80. Untuk kategori pelakunya orang tua, hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokoknya. Kemudian untuk junto-nya pasal 76 KDRT ancaman hukumannya 10 tahun penjara," ujarnya.

Sementara korban MH sudah menjalani operasi pengangkatan kulit. Kondisi korban juga disebut masih dalam pemulihan dan belum stabil.

"Operasinya itu buat pengangkatan kulit-kulit matinya. Ke depan apakah akan ada operasi lagi kita belum tahu. Kondisinya masih naik-turun belum benar-benar stabil," ungkapnya.

Baca juga: Dramatis! Aceh Melaju ke Semifinal Sepakbola PON 2024 Diwarnai 3 Kartu Merah dan Bogem Wasit

Baca juga: Venezuela Tangkap Warga AS dan Spanyol, Dituduh Rencanakan Kudeta dan Pembunuhan Presiden Maduro

Baca juga: PENGABDIAN KKN TEMATIK USK CLEAN:  Program Edukasi dan Kebersihan Pada Venue PON 2024 Lokasi USK

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved