Berita Aceh Utara
Pria di Aceh Utara yang Terekam CCTV Mengaku Mencuri Untuk Beli Sabu dan Judi Online
Pria itu diketahui sudah berulangkali terlibat pencurian kasur dan barang lainnya di toko tersebut berdasarkan hasil rekaman CCTV yang dipasang
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pria berinisial MM (22) warga Desa Samakurok Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara mengaku barang yang dicuri di Toko Pelangi Karpet Kota Panton Labu dijual dengan harga murah dan uangnya digunakan untuk membeli sabu dan judi online.
Demikian antara lain terungkap saat Personel Polsek Tanah Jambo Aye memintai keterangan dari MM yang ditangkap petugas di tanggul irigasi kawasan desa setempat setelah terjadi kejar-kejaran dengan polisi, Jumat (13/9/2024) malam.
Pria itu diketahui sudah berulangkali terlibat pencurian kasur dan barang lainnya di toko tersebut berdasarkan hasil rekaman CCTV yang dipasang pemilik di tokonya.
“Pria itu residivis kasus narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH SIK melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye Iptu Herman Saputra SH, kepada Serambinews.com, Minggu (15/9/2024).
Ia sebelumnya sudah divonis dalam kasus narkoba dan sudah selesai menjalani hukuman.
Berdasarkan laporan dari korban, pria MM sudah tercatat empat kali melakukan pencurian di Toko dimaksud.
Baca juga: Kompetisi Ibadah Shalat Antar Mualaf Warnai Peringatan Maulid Nabi di Meulaboh
"Aksi pelaku terekam CCTV, tersangka kerap beraksi di saat toko tutup waktu Shalat Magrib, tersangka secara leluasa mengambil barang di depan toko seperti kasur untuk dijual kembali dengan harga murah," ujar Iptu Herman.
Setelah ditangkap polisi, kemudian pelaku langsung dibawa ke Polsek Tanah Jambo Aye untuk menjalani penyidikan.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian tersebut.
"Untuk kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 Kuhpidana," ungkap Kapolsek Tanah Jambo Aye
Dari hasul penyidikan sementara kata Iptu Herman uang hasil penjualan barang curian itu digunakan tersangka untuk membeli Narkoba dan juga bermain judi Online.
"Untuk kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHPidana," ungkap Iptu Herman.
Baca juga: Kisah Kagum Pelatih Jawa Timur Dua Kali Tertinggal HP Selama di Aceh, Dikembalikan Penemu
Menurutnya, tindakan nekat tersangka ini didorong oleh ketergantungannya terhadap narkoba dan kebiasaan bermain judi yang semakin membebani keuangan,
sehingga mendorongnya untuk melakukan tindakan kriminal demi memenuhi kebutuhan tersebut.
Untuk itu dirinya mengimbau masyarakat agar menjauhi judi online dan narkoba sebab Judi online dan narkoba memiliki dampak destruktif yang dapat membuat seseorang kehilangan kendali.
Kombinasi dari keduanya dapat menghancurkan kehidupan pribadi, keluarga, dan bahkan masyarakat luas.(*)
Baca juga: Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga dan UNISAI, Dua Lembaga Satu Tujuan, Begini Sejarah Pendiriannya
12 Sekolah di Aceh Utara Dapat Penghargaan Adiwiyata Tahun 2025 |
![]() |
---|
Tabrakan di Jalan Nasional Aceh Utara, Satu Pengendara Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Universitas Bumi Persada Benchmarking ke Unmuha, Perkuat Implementasi Kerjasama dan Kolaborasi |
![]() |
---|
Warga Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah di Aceh Utara |
![]() |
---|
Bupati Aceh Utara Salurkan 1200 Benih Ikan Dukung Program Smart Minapadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.