Pensiunan Polisi Bunuh Bu Guru di Banjarnegara, Sempat Rekayasa Kematian Korban, Ini Motif Pelaku

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, tersangka sengaja merekayasa kematian korban seolah-olah bunuh diri.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/DOK POLRES BANJARNEGARA
SL (63), pensiunan polisi yang menjadi tersangka pembunuhan guru diamankan di Mapolres Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (17/9/2024). 

SERAMBINEWS.COM -  Polres Banjarnegara mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Gumelar, Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.

Peristiwa itu diketahui, Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka pembunuhan guru di Banjarnegara, Jawa Tengah, ternyata seorang pensiunan polisi.

Tersangka berinisial SL (63) merupakan orang kepercayaan sekaligus sopir korban, EM (59).

Korban merupakan perempuan berinsial EM (59) seorang guru yang mengajar di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Purwanegara.

Pelaku SL (63) warga Dusun Sidamulya, Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, tersangka sengaja merekayasa kematian korban seolah-olah bunuh diri.

"Awalnya kami mendapat laporan terkait adanya orang gantung diri, karena tersangka memang merupakan purnawiraan anggota Polri sehingga pintar menutupi jejak dan dibuat seakan-akan kejadian tersebut gantung diri," kata Erick saat ungkap kasus di Mapolres, Selasa (17/9/2024).

Namun sepandai-pandainya menutupi bangkai, pasti akan tercium juga.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada tersangka yang melakukan komunikasi terakhir dengan korban.

Hal itu diperkuat dengan temuan luka pada tangan tersangka yang diakui akibat terkena mesin las.

"Pada saat pemeriksaan ditemukan luka di lengan kanan tersangka yang diakui terkena mesin las. Kemudian penyidik melakukan visum terhadap luka tersebut, bukanlah luka bakar yang disebabkan mesin las, tapi karena gesekan (saat menjerat korban dengan tali)," ujar Erick.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

"Ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Erick.

Baca juga: Beredar Foto Diduga Pelaku Sadis Nia Kurnia Sari, Korban Disebut Diperkosa-Dibunuh 4 Pemuda

Motif Pelaku

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved