Pensiunan Polisi Bunuh Bu Guru di Banjarnegara, Sempat Rekayasa Kematian Korban, Ini Motif Pelaku
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, tersangka sengaja merekayasa kematian korban seolah-olah bunuh diri.
SERAMBINEWS.COM - Polres Banjarnegara mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Gumelar, Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
Peristiwa itu diketahui, Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka pembunuhan guru di Banjarnegara, Jawa Tengah, ternyata seorang pensiunan polisi.
Tersangka berinisial SL (63) merupakan orang kepercayaan sekaligus sopir korban, EM (59).
Korban merupakan perempuan berinsial EM (59) seorang guru yang mengajar di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Purwanegara.
Pelaku SL (63) warga Dusun Sidamulya, Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, tersangka sengaja merekayasa kematian korban seolah-olah bunuh diri.
"Awalnya kami mendapat laporan terkait adanya orang gantung diri, karena tersangka memang merupakan purnawiraan anggota Polri sehingga pintar menutupi jejak dan dibuat seakan-akan kejadian tersebut gantung diri," kata Erick saat ungkap kasus di Mapolres, Selasa (17/9/2024).
Namun sepandai-pandainya menutupi bangkai, pasti akan tercium juga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada tersangka yang melakukan komunikasi terakhir dengan korban.
Hal itu diperkuat dengan temuan luka pada tangan tersangka yang diakui akibat terkena mesin las.
"Pada saat pemeriksaan ditemukan luka di lengan kanan tersangka yang diakui terkena mesin las. Kemudian penyidik melakukan visum terhadap luka tersebut, bukanlah luka bakar yang disebabkan mesin las, tapi karena gesekan (saat menjerat korban dengan tali)," ujar Erick.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
"Ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Erick.
Baca juga: Beredar Foto Diduga Pelaku Sadis Nia Kurnia Sari, Korban Disebut Diperkosa-Dibunuh 4 Pemuda
Motif Pelaku
Vietnam Tingkatkan Tunjangan Guru 70 Persen Hingga 100 Persen Bagi Guru di Wilayah Tertinggal |
![]() |
---|
Kejati Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Sabang, Diringkus Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Seorang Warga Aceh Barat Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja |
![]() |
---|
Ini 3 Sosok Korban Meninggal Dunia dalam Kebakaran DPRD Makassar |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan kepada ASN Korban Kebakaran, Wujud Solidaritas Pegawai Pemkab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.