Pensiunan Polisi Bunuh Bu Guru di Banjarnegara, Sempat Rekayasa Kematian Korban, Ini Motif Pelaku
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, tersangka sengaja merekayasa kematian korban seolah-olah bunuh diri.
Kejanggalan itu diantaranya di dalam rumah ditemukan ada suguhan tamu di kursi ruang tamu.
Ada 1 gelas teh yang sudah diminum, buah semangka yang sudah diiris di wadah piring, pakaian korban saat ditemukan meninggal memakai daster yang dilapisi jaket dan pakai kerudung.
Karena biasanya kalau di rumah hanya memakai daster saja.
Barang berharga milik korban yaitu Mobil Avanza warna hitam tidak ada atau hilang.
Gerbang terkunci yang biasanya korban tidak pernah mengunci gerbang dan menemukan kunci pintu garasi di depan gerbang.
"Lalu pada Jumat (13/9/2024) keluarga korban membuat Laporan Resmi ke Polsek Klampok, kemudian atas dasar laporan dari pihak keluarga korban, kemudian Kepolisian melakukan pembongkaran makam korban untuk keperluan autopsi jenazah," jelasnya.
Tidak kurang dalam waktu 1x24 jam setelah keluarga korban membuat laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap orang-orang sekitar yang terakhir berkomunikasi dengan korban.
Kemudian pemeriksaan difokuskan terhadap orang yang berkomunikasi terakhir dengan korban.
Pada saat pemeriksaan terduga pelaku ditemukan kesamaan dari keterangan saksi mengenai hasil visum dan luka yang ada di tangan terduga pelaku.
Pada saat pemeriksaan ditemukan luka di lengan kanan tersangka yang diakui terkena mesin las.
Kemudian penyidik melakulan visum terhadap luka tersebut dari hasil pemeriksaan luka tersebut bukanlah luka bakar yang disebabkan mesin las.
Akan tetapi karena gesekan dan mempunyai alur.
Berdasarkan keterangan dan fakta yang ada di TKP, Polsek Purwareja Klampok bersama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarnegara menangkap pelaku dan dibawa ke Polres Banjarnegara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan, para saksi, tersangka dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUH, yakni tentang pembunuhan berencana, penganiyaan, penipuan dan penggelapan.
"Ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, teka-teki kematian seorang guru perempuan berinisial EM (59) di rumahnya di Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.
Korban yang awalnya sempat disangka tewas akibat bunuh diri, ternyata dibunuh oleh seorang pria berinisial SL (63). SL merupakan orang kepercayaan sekaligus sopir korban.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, kasus tersebut bermula dari kecurigaan rekan korban karena tidak berangkat mengajar sejak Rabu (11/9/2024).
Setelah dicek ke rumahnya, korban yang selama ini tinggal seorang diri ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Kamis (12/9/2024).
Baca juga: Diduga Hendak Tiru Lemparan Ala Pratama Arhan, Aksi Atlet PON XXI Ini Berakhir Tragis
Baca juga: Dampak Ekonomi PON XXI: UMKM Aceh Terlibat Aktif dalam Promosi Wisata dan Kuliner Daerah
Baca juga: Bobol Brankas Milik Majikan, Erna ART di Bekasi Curi Rp400 Juta, Polisi Kejar Pelaku
Sudah tayang di Kompas.com
TribunJateng: Bu Guru di Banjarnegara Ternyata Bukan Bunuh Diri, Dieksekusi Oleh Sopir Dengan Tali
Vietnam Tingkatkan Tunjangan Guru 70 Persen Hingga 100 Persen Bagi Guru di Wilayah Tertinggal |
![]() |
---|
Kejati Aceh Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak di Sabang, Diringkus Saat Hendak Melaut di TPI Lampulo |
![]() |
---|
Seorang Warga Aceh Barat Korban TPPO Dipulangkan dari Kamboja |
![]() |
---|
Ini 3 Sosok Korban Meninggal Dunia dalam Kebakaran DPRD Makassar |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan kepada ASN Korban Kebakaran, Wujud Solidaritas Pegawai Pemkab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.