Azizo mengutip Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 dan Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 yang menyebutkan bahw kunjungan ke wilayah pertambangan harus memenuhi persyaratan perizinan dan pengamanan.
Izin Masuk Daerah Operasional (IMDO) diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan tanggung jawab keselamatan selama kunjungan.
Manajemen PT Mifa Bersaudara menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mematuhi standar keselamatan dan bukan untuk membatasi akses atau menutupi informasi. "Kami meminta semua pihak mematuhi prosedur yang ada untuk menjaga keamanan operasional," tambah Azizon.
Perusahaan berkomitmen untuk menjaga komunikasi terbuka dengan pihak legislatif dan memastikan bahwa proses administrasi kunjungan berjalan sesuai aturan. PT Mifa Bersaudara juga berkomitmen pada standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta kelestarian lingkungan, serta terus berkolaborasi untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar area operasional.(sb/mas)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.