Pilkada 2024
Calon Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dan Wakilnya Wajib Lahir di Aceh atau Keturunan Aceh
Calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, demikian pula calon gubernur/wakil gubernur di Aceh haruslah orang Aceh........
Melalui Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam (Lekas) nota keberatan itu telah disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam dan Panwaslu Provinsi serta KIP Aceh.
Menurut pelapor, melalui surat Nomor 202/YL-SABAH/FAKAR/IX/24, LEKAS menyatakan di antara empat pasangan calon wali kota, terdapat satu calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam UUPA dan Pasal 24 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.
Arianto, advokat dari Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam (Lekas), menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 211 UUPA, definisi "orang Aceh" sudah dijelaskan secara jelas.
Yang dimaksud dengan "orang Aceh" adalah individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang tinggal di Aceh maupun di luar Aceh, dan yang mengakui dirinya sebagai orang Aceh. (adv)
Baca juga: Jadwal dan Link Live Streaming Final Sepakbola PON 2024 Hari Ini: Aceh vs Kalsel, Jabar vs Jatim
Baca juga: Fatih Kembali Buka Beasiswa Fatih Padamu Negeri 2024
11 Daerah Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang karena Adanya Pelanggaran, Kapan Akan Dilaksanakan? |
![]() |
---|
KIP Kota Langsa Mulai Rekap Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sosok Mulkan Cabup Petahana Bangka juga Kalah Lawan Kotak Kosong, Pernah Jadi Anggota DPRD 2 Periode |
![]() |
---|
Mulkan-Ramadian juga Kalah Lawan Kotak Kosong di Kabupaten Bangka Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sosok Maulan Aklil, Calon Wali Kota Pangkalpinang Dikalahkan Kotak Kosong di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.