Pilkada 2024

Calon Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dan Wakilnya Wajib Lahir di Aceh atau Keturunan Aceh

Calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, demikian pula calon gubernur/wakil gubernur di Aceh haruslah orang Aceh........

|
Editor: IKL
For Serambinews
Calon Gubernur/Wakil, Calon Bupati/Wakil, atau Calon Wali Kota/Wakil Wajib Lahir di Aceh atau Keturunan Aceh 

Melalui Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam (Lekas) nota keberatan itu telah disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam dan Panwaslu Provinsi serta KIP Aceh.

Menurut pelapor, melalui surat Nomor 202/YL-SABAH/FAKAR/IX/24, LEKAS menyatakan di antara empat pasangan calon wali kota, terdapat satu calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam UUPA dan Pasal 24 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.

Arianto, advokat dari Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam (Lekas), menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 211 UUPA, definisi "orang Aceh" sudah dijelaskan secara jelas.

Yang dimaksud dengan "orang Aceh" adalah individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang tinggal di Aceh maupun di luar Aceh, dan yang mengakui dirinya sebagai orang Aceh. (adv)

Baca juga: Jadwal dan Link Live Streaming Final Sepakbola PON 2024 Hari Ini: Aceh vs Kalsel, Jabar vs Jatim

Baca juga: Fatih Kembali Buka Beasiswa Fatih Padamu Negeri 2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved