Pilkada 2024

Calon Gubernur, Bupati, atau Wali Kota dan Wakilnya Wajib Lahir di Aceh atau Keturunan Aceh

Calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, demikian pula calon gubernur/wakil gubernur di Aceh haruslah orang Aceh........

|
Editor: IKL
For Serambinews
Calon Gubernur/Wakil, Calon Bupati/Wakil, atau Calon Wali Kota/Wakil Wajib Lahir di Aceh atau Keturunan Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, demikian pula calon gubernur/wakil gubernur di Aceh haruslah orang Aceh, baik yang lahir di Aceh maupun yang lahir di luar Aceh, tapi memiliki garis keturunan Aceh yang ada di Aceh ataupun di luar Aceh.

Sehubungan dengan ketentuan hukum yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Zainal Abidin S.H., M.Si., M.H., mengatakan bahwa UUPA telah mensyaratkan bahwa calon gubernur/wakil, calon bupati/wakil, calon wali kota/wakil bisa lahir di Aceh atau di luar Aceh, tapi yang penting ia memiliki keturunan Aceh.

“Di luar itu harus ditolak pada waktu ia mendaftar,” tegas Zainal Abidin, Doktor Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas ini kepada media, Sabtu (13/9/2024) di Banda Aceh.

“Kalau sudah mendaftar, tapi  bertentangan dengan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang sudah berubah menjadi Qanun Nomor 7 Tahun 2024, maka Panwaslih dan KIP Provinsi dan kabupaten/kota se-Aceh jangan ragu-ragu untuk menolak atau mediskualifikasi kalau ada bakal calon kepala daerah di provinsi dan di kabupaten/kota se-Aceh yang tidak mampu membuktikan dirinya orang Aceh, lahir di Aceh, dan keturunan orang Aceh.

"Jadi, tidak cukup hanya dengan pengakuan bahwa dirinya orang Aceh  dan ber-KTP Aceh, tanpa ada bukti dirinya mempunyai garis keturunan orang Aceh,” ujar   alumnus UGM Yogyakarta dan Universitas Andalas Padang ini.

Menurutnya, qanun-qanun yang ada di Aceh bisa diterapkan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu. 

Qanun yang berlaku harus dijalankan sepenuhnya, tanpa ada pengecualian dalam penerapannya.

“Jangan sampai hanya sebagian qanun yang dipakai sesuai kepentingan, sedangkan yang lain diabaikan dengan memastikan aturan ini diterapkan, seluruh regulasi yang berlaku di Aceh dapat dijalankan dengan konsisten dan adil, demi menjaga maruwah dan integritas sistem pemerintahan Aceh yang telah diatur melalui Undang-Undang Pemerintah Aceh dan qanun-qanun yang ada," ujarnya.

Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala ini menambahkan, orang Aceh yang lahir di luar Aceh tapi keturunan Aceh itu yang bisa mencalonkan diri, bukan pendatang dari luar lalu membuat KTP di Aceh.

“Kalau berdasarkan UUPA  harus keturunan Aceh, yang penting harus dapat dibuktikan bahwa ia keturunan Aceh,”  ujar Zainal Abidin yang pernah menjadi Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai Ketua Divisi Hukum.

Hal senada juga disampaikan Munawarsyah, S.H., mantan komisioner KIP Aceh. Menurutnya, orang yang mengaku dirinya orang Aceh harus dapat membuktikan garis keturunan Aceh, baik yang lahir di Aceh, maupun di luar Aceh.

“Terkait pengakuan seseorang yang mengaku orang Aceh, dia harus mampu membuktikan dirinya punya garis keturunan orang Aceh. Pengakuan seseorang tidak cukup dia dianggap orang Aceh," tambah Munawarsyah.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan pada Pasal 211 sudah mendefinisikan secara jelas bahwa yang dimaksud orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh

Baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh.

Sementara itu, dua paslon Wali Kota Sabulussalam keberatan karena ada satu calwalko yang tak memenuhi syarat sebagai orang Aceh atau keturunan Aceh maju pada Pilkada 2024 ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved