Berita Politik

 Ra Gopong-Gus Irsyad Daftarkan Gugatan ke Cak Imin Lewat PN Jakarta Pusat

anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf mendapat kabar telah diberhentikan sebagai kader

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
for serambinews
TAUFIK HIDAYAT,  kuasa hukum Dua calon anggota DPR terpilih 2024-2029 asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) 

Laporan Khalidin Umar Barat I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA 
- Dua calon anggota DPR terpilih 2024-2029 asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregister dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. 

Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, di Jakarta, Sabtu (21/9/2024).

Dikatakan, gugatan dilayangkan kepada Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum PKB. 

Baca juga: Banjir Terjang Aceh Jaya, Jalan di Teunom Putus Total

Keduanya menganggap, Muhaimin secara semena-mena melakukan pemecatan dan penggantian keduanya sebagai Caleg terpilih.

Menurut Taufik, sidang gugatan atas perkara ini bakal disidangkan Rabu dan Kamis pekan depan. 

“Sehingga tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI Terpilih 2024-2029,” kata dia.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pembatalan atau penarikan calon legislatif (caleg) terpilih, harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kata Bagja, ada empat kriteria dalam hal penarikan, yaitu: meninggal dunia; diputus pengadilan atas tindak pidana; mengundurkan diri, dan diberhentikan.

"Semua kriteria di atas harus dilakukan cek penelitian terhadap munculnya keempat hal tersebut," katanya. Selain keempat kriteria itu, lanjut Bagja, ada dokumen-dokumen yang harus disertakan.

Karenanya, Bawaslu mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses sesuai dengan undang-undang.

Baca juga: Selama PON, 48 Ribu Kendaraan Gunakan Tol Sibanceh

Sebelumnya diberitakan, anggota DPR RI terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf mendapat kabar telah diberhentikan sebagai kader.

“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya. 

Namun demikian, sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," kata Achmad Ghufron Sirodj. (*)

 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved