Berita Aceh Timur

Ahli Waris Sempat Tutup Jalan Elak Peureulak, Pembebasan Lahan tak Dibayar Selama 7 Tahun

Ahli waris Teuku Meurah Hasim, pemilik lahan di jalan Elak Peureulak, Gampong Tualang, mengambil tindakan tegas dengan menutup akses jalan tersebut

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ahli waris pemilik jalan elak Peureulak, Aceh Timur tutup akses karena pembebasan lahan tak dibayar pemerintah, Minggu (22/9/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Ahli waris Teuku Meurah Hasim, pemilik lahan di jalan Elak Peureulak, Gampong Tualang, mengambil tindakan tegas dengan menutup akses jalan tersebut.

Penutupan ini dilakukan karena lahan yang dipakai untuk pembangunan jalan sejak tahun 2018 hingga 2024 belum juga dibayar oleh pihak pemerintah, Minggu (22/9/2024). 

Penutupan jalan tersebut menyebabkan masyarakat setempat tidak dapat melintas.

 Berdasarkan dokumen sporadik yang diterima oleh Serambi, lahan milik Teuku Meurah Hasim memiliki luas 1.356 meter persegi, dan jalan yang dibangun mencakup 941 meter.

 Harga pembebasan lahan yang telah ditetapkan pemerintah Aceh Timur adalah Rp 280 juta.

Cut Yunita, istri almarhum Teuku Meurah Hasim, menyatakan bahwa keluarganya telah bersabar hingga suaminya wafat. 

Baca juga: Pembangunan Jalan Tol Dan Pembebasan Lahan: Menghadapi Tantangan Oportunis

Namun, hingga kini pemerintah tidak kunjung menyelesaikan pembayaran lahan tersebut. 

Ia mengungkapkan rasa kecewanya, menganggap pemerintah tak menunjukkan itikad baik dalam menangani persoalan ini.

"Ini adalah hak kami, dan kami sudah tidak tahu lagi langkah apa yang harus diambil. Kami keluarga miskin, jadi sementara waktu jalan ini kami tutup sampai ada solusi. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menutupnya secara permanen," tegas Cut Yunita.

Salah satu pengguna jalan, Yunan Nasution, menuturkan bahwa meskipun akses jalan ditutup, kendaraan roda dua masih diperbolehkan lewat. 

Hal ini dilakukan karena jalan tersebut merupakan penghubung antar gampong yang menjadi kebutuhan banyak orang.

Sementara itu, Mahmudin, Kabag Keuangan Dinas Pertanahan Aceh Timur, membenarkan bahwa lahan yang digunakan memang milik Teuku Meurah Hasim, yang saat ini telah meninggal dunia.

Ia menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula pada tahun 2015 ketika masyarakat setempat bermusyawarah terkait harga pembebasan lahan untuk pembangunan jalan di beberapa gampong.

Setelah melalui kesepakatan, almarhum Teuku Meurah Hasim menolak harga yang ditawarkan untuk lahannya, sementara lahan masyarakat lainnya sudah dibebaskan. 

Baca juga: Pilkada 2024, Jumlah DPT Abdya Sebanyak 109.138 Pemilih

Pada tahun 2018, almarhum meminta kenaikan harga, dan permintaannya disetujui oleh dinas terkait.

Namun, saat proses pembayaran, pemerintah Aceh Timur hanya memiliki dana Rp 200 juta, sedangkan harga yang disepakati adalah Rp 280 juta.

Pemerintah berencana membayar Rp 200 juta terlebih dahulu, dengan sisa Rp 80 juta akan dilunasi pada tahun berikutnya. 

Namun, almarhum menolak pembayaran parsial tersebut, sehingga permasalahan ini terus berlarut-larut hingga tahun 2020.

Pada tahun 2020, terjadi perubahan nomenklatur di mana urusan pembebasan lahan tidak lagi ditangani oleh Dinas Pertanahan, melainkan dialihkan ke PUPR.

 "Sejak saat itu, kami tidak lagi mengupdate terkait perkembangan tanah tersebut. Kami juga telah menyurati PUPR agar melanjutkan proses pembebasan lahan milik Pak Hasyim," jelas Mahmudin.

Untuk saat ini Jalan sudah dibuka kembali setelah pihak Polres Aceh Timur turun ke lokasi untuk menemui pihak keluarga

Baca juga: Sembilan Rumah Korban Abrasi Laut di Aceh Utara tak Bisa Ditempati Lagi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved