Pilkada Subulussalam 2024

Affan-Irwan tak Ditetapkan Sebagai Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam, KIP Dilapor ke DKPP

Mahasiswa melaporkan komisioner KIP lantaran putusan yang dikeluarkan dinilai kontroversial lantaran menyatakan pasangan calon Walikota Subulussalam,

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Sejumlah mahasiswa melaporkan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (23/9/2024). Laporan tersebut terkait Surat Keputusan No 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada tahun 2024. 

Mahasiswa melaporkan komisioner KIP lantaran putusan yang dikeluarkan dinilai kontroversial lantaran menyatakan pasangan calon Walikota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal tidak lulus syarat pencalonan atas  alasan bukan orang Aceh. 

Laporan Khalidin Umar Barat I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa melaporkan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (23/9/2024) di Jakarta.

Laporan tersebut terkait Surat Keputusan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada tahun 2024.

Mahasiswa melaporkan komisioner KIP lantaran putusan yang dikeluarkan dinilai kontroversial lantaran menyatakan pasangan calon Walikota Subulussalam, H Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal tidak lulus syarat pencalonan atas  alasan bukan orang Aceh. 

Salah seorang mahasiswa Subulussalam yang mengadukan komisioner KIP Subulussalam, Haekal Saniarjuna kepada Serambinews.com mengatakan jika putusan penetapan paslon terjadi pelanggaran kode etik berat.

Menurut Haekal, keputusan KIP Kota Subulussalam sangat diskriminatif dan menyalahi aturan yang ada.

“Hari ini saya melaporkan teradu Ketua KIP Kota Subulussalam Asmiadi yang telah mengeluarkan Keputusan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Subulussalam 2024 yang sangat diskriminatif atas suku tertentu,” kaya Haekal.

Baca juga: Bintang Terima Surat Rekomendasi dari DPP PAN untuk Maju di Pilkada Subulussalam

Menurut Haekal gugatan terkait orang Aceh terhadap H Affan Alfian Bintang sudah pernah ditolak PTUN Banda Aceh dan sudah memiliki kedudukan hukum tetap. 

Karenanya Haekal mengatakan seharusnya KIP Kota Subulussalam menggunakan kasil PTUN tersebut sebagai pedoman dalam membuat keputusan.

“Keputusan KIP Subulussalam tersebut tidak sesuai dengan Keputusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap, harusnya KIP mempertimbangkan Keputusan PTUN," tegas Haekal.

Haekal menambahkan bahwa Kota Subulussalam adalah daerah yang multietnis, sehingga keberagaman tersebut harus dirawat dengan memberikan kesetaraan bagi seluruh suku. 

Ia menganggap diskriminasi ini berbahaya karena berpotensi menimbulkan konflik horizontal di kalangan masyarakat.

“Subulussalam ini adalah kota multi etnis, ada banyak suku, harusnya kita menjaga keberagaman ini dengan memberikan hak kesetaraan bagi semua suku, bukan malah mengasingkan suku tertentu," ujar Haekal.

Baca juga: Minta Restu Maju Pilkada Subulussalam, HRB Sowan ke Majelis Syuro Ponpes Darul Mutaalimin

Haekal juga mempertanyakan mengapa baru kali ini KIP Subulusalam tidak meluluskan calon yang bukan suku Aceh. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved