Breaking News

PPPK 2024

KABAR Gembira, Gaji PPPK Naik Pada Tahun 2025, Segini Rincian Besarannya

Pemerintah akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2025.

|
Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ilustrasi gaji 

PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2014, minimal masa kerjanya satu tahun.

Berdasarkan beleid di atas, rentang gaji PPPK berlaku untuk tiga klaster jabatan PPPK.

Masing-masing jabatan fungsional tertentu, pimpinan tinggi dan jabatan lain sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Apabila gaji PNS naik, maka gaji PPPK juga akan mengalami kenaikan.

Jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 lalu, gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Apabila kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen pada 2024 lalu disesuaikan untuk besaran kenaikan gaji 2025, maka besaran gaji PPPK 2025 bisa diprediksi.

Sebagai contoh apabila gaji pokok PPPK tahun 2024 sebesar Rp 3.000.000 dan dinyatakan naik 8 persen, maka besaran gaji pokok PPPK tahun 2025 akan sebesar Rp 3.240.000.

Berapa besaran gaji PPPK?

Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, maka bisa diketahui gaji PPPK guru.

Seperti besaran gaji PPPK guru S1 golongan III berada pada rentang gaji Rp 2.206.500-Rp 3.201.200.

Sedangkan besaran gaji PPPK guru golongan IV berada pada rentang gaji Rp 2.299.800-Rp 3.336.600.

Berikut perincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

PPPK Golongan I = Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

PPPK Golongan II = Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved