Berita Langsa

Pemko Langsa Launching Aplikasi Srikandi, Hasil Kolaborasi 4 Kementerian, Mudahkan Layanan Publik

Sehingga pelayanan publik di era perkembangan teknologi ini dapat dilayani dengan cepat dan tepat. 

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Diskominfo Langsa
Pj Wali Kota Langsa, Syaridin (tengah) dengan pihak terkait lainnya usai launching aplikasi Srikandi, Senin (23/9/2024). 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Penjabat (Pj) Wali Kota Langsa, Dr (C) Syaridin, SPd, MPd, Senin (23/9/2024), melaunching aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa.

Pada launching ini, hadir Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr Edi Yandra, SSTP, MSP, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Langsa, M Syarif, SPd, para pimpinan OPD, dan peserta pelatihan aplikasi Srikandi.

Pj Wali Kota Syaridin menjelaskan, aplikasi Srikandi ini adalah bentuk penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, hasil kolaborasi 4 kementerian sebagai pengamanan aplikasi dan sertifikasi elektronik.

Keempat kementerian tersebut yaitu Kemenpan-RB, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kominfo, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

Menurut Syaridin, di era globalisasi peranan teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) ke dalam posisi yang sangat strategis.

Karena menghadirkan suatu dunia tanpa batas, jarak dan waktu serta dapat meningkatkan produktivitas dan efesiensi global.

"Maka sangatlah tepat kalau pengelolaan kearsipan harus mengikuti perkembangan zaman," ujarnya.

Beliau menambahkan, arsip memegang peranan yang penting dalam suatu organisasi  pemerintahan.

Oleh karena itu, semua perangkat daerah sebagai pencipta arsip harus memahami tata kelola yang baik dan inovatif dalam pengelolaan kearsipan.

Sehingga pelayanan publik di era perkembangan teknologi ini dapat dilayani dengan cepat dan tepat. 

Melalui penerapan aplikasi Srikandi ini, proses administrasi tidak terbatas jarak dan waktu.

Artinya, di mana pun dan kapanpun proses administrasi dapat dilakukan. 

Pj Wali Kota berharap seluruh perangkat daerah, kecamatan, desa/gampong, serta seluruh komponen yang ada, untuk bersama-sama mewujudkan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.

Penerapan aplikasi Srikandi juga sebagai bagian integral dari pelayanan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Hal ini dilakukan semata-mata untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. 

Sekaligus dapat memangkas biaya dan waktu, membasmi korupsi pelayanan, serta mewujudkan proses kerja yang efisien dan efektif.

Setelah launching ini, Syaridin berharap aplikasi ini segera dapat dijalankan serta diimplementasikan.

Agar kedepannya dapat menjadi lompatan besar bagi kita Pemko Langsa dalam mewujudkan e-government berbasis teknologi.

"Serta tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel," bebernya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Langsa, M Syarif, SPd menambahkan, pelaksanaan workshop dan launching aplikasi Srikandi ini merupakan implementasi instruksi Wali Kota Langsa Nomor: 045/1997/2024 dan Keputusan Wali Kota Langsa Nomor: 426/100.3.3/2024.

Dengan tujuan untuk melaksanakan implementasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Pemko Langsa.

"Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia," pungkas Syarif.

Sedangkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr Edi Yandra, SSTP, MSP berharap, Pemko Langsa untuk segera mengimplementasikan aplikasi Srikandi di seluruh jajarannya.

Aplikasi Srikandi mengakomodir surat masuk dan keluar menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan tata naskah pemberkasan arsip secara digital. 

Secara nasional, pada Desember 2024, aplikasi ini harus tuntas dan bisa digunakan. 

Apabila pada tahun 2025 belum mengimplementasi tanda tangan elektronik atau aplikasi Srikandi dalam tata naskah dinas, maka pemerintahan itu akan mandek dalam administrasi surat menyurat. 

"Apalagi ke depan tata naskah dinas ini tidak memerlukan kertas lagi," tutup Edi Yandra.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved