Pilkada Aceh 2024
Perjalanan Om Bus Jadi Cagub Aceh: Diteror Bom, Pencalonan Sempat TMS hingga Dapat Nomor Urut 1
Perjalanan Bustami Hamzah atau yang akrab disapa Om Bus menjadi Cagub Aceh tidaklah mudah, rumah diteror bom, pencalonan TMS hingga dapat nomor urut 1
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Perjalanan Bustami Hamzah atau yang akrab disapa Om Bus menjadi Calon Gubernur (Cagub) Aceh tidaklah mudah.
Mulai dari peristiwa teror bom di rumahnya, pencalonan yang sempat tidak memenuhi syarat (TMS) hingga dapat nomor urut 1.
Diketahui pasangan calon (paslon) Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi baru saja menarik nomor urut 1 usai pencabutan undian dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di The Pade Hotel, Senin (23/9/2024).
Sementara pasangan lainnya yakni Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai nomor urut 2 pada kontestasi Pilkada Aceh 2024.
Meski demikian, sampai di titik ini Bustami telah melewati beberapa peristiwa yang sempat membuat heboh publik di Aceh. Beberapa di antaranya dirangkum Serambinews.com berikut.
Baca juga: Pleno KIP Aceh Diwarnai Protes, Ketua KIP Aceh: SesuaI SOP KPU RI
Baca juga: Meromantisasi Kehidupan dan Cinta ala Steffy Burase dan Irwandi Yusuf
Rumah Diteror Bom
Belum lama ini rumah Bustami Hamzah menjadi sasaran peledakan bom granat oleh orang tak dikenal (OTK).
Peristiwa tersebut terjadi di kediamannya Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Senin (2/9/2024) sekitar pukul 5.15 WIB pagi berbarengan azan subuh.
Istri Bustami, Mellani Subarni sempat berlari ke luar dan meminta keluarga tidak mendekat ke tempat kejadian, karena belum tahu apa yang sebenarnya terjadi.
"Ketika kita keluar, kita lihat ada asap, oh di sini dia," ucap Mellani dalam video singkat yang diterima Serambinews.com, Senin malam.
Dikatakannya, semuanya baik-baik saja dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Hanya saja yang membuat berbeda pagi itu karena banyak dari pihak kepolisian datang untuk mengecek situasi ke kediamannya.
Diungkapkan, tetangga juga ikut mendengar dan ada pula bukti berupa CCTV.
Dengan demikian, istri bacagub Aceh itu berharap agar pihak kepolisian saja yang berbicara lebih lengkap mulai dari kronologi hingga siapa pelakunya.
"Kami tidak menuding siapa pun itu, tetapi kita minta pihak kepolisian saja yang berbicara, siapa itu, bagaimana kronologi kejadiannya," kata Mellani.
"Kita berharap itu semua dari pihak kepolisian tidak dari pihak kita," tambahnya.
Baca juga: Fadhil Rahmi Menangis Ceritakan Sosok Tu Sop: Ayah tidak Tergantikan, Saya Hanya Meneruskan
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, baik itu teman maupun sanak saudara yang telah khawatir menanyakan kondisi Bustami sekeluarga sejak Senin pagi.
"Alhamdulillah kami semua dalam keadaan sehat walafiat dan dalam keadaan aman, anak-anak tetap sekolah dan kita tetap beraktivitas seperti biasa," ucap Mellani.
Tu Sop, Sang Bacawagub Pendamping Bustami Meninggal Dunia
Selang beberapa hari pasca-peneroran di rumahnya, sang bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) pendamping Bustami, H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) meninggal dunia.
Ulama sekaligus Bacawagub Aceh itu menghembuskan napas terakhir di salah satu rumah sakit di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).
"Ayah udah meninggal dunia Bang. Barusan di Jakarta," kata Zulfikar, kerabat Tu Sop kepada Serambinews.com, Sabtu pagi.
Sebelumnya Pemimpin Dayah Babussalam Al Aziziyah Jeunieb ini memang sempat menjalani perawatan di RSUDZA Banda Aceh karena faktor kelelahan.
Kondisi ini tentu sempat membuat terpukul Bustami yang tinggal menghitung jelang verifikasi dan penetapan paslon Cagub-Cawagub Aceh.
Meski demikian Ketua KIP Aceh, Saiful mengatakan, terkait status almarhum sebagai bakal calon wakil gubernur Aceh, penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.
Pasal 125 ayat 1 dan pasal 126 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorang dalam hal: (a) berhalangan tetap
"Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen," ujarnya.
Menurut Saiful, hal ini juga diatur pada pasal 38 ayat 1 qanun Aceh nomor 12 tahun 2016.
"Pengajuan pengganti dilakukan paling lambat 7 hari sebelum penetapan pasangan calon," tuturnya.
Sempat TMS
Sebelumnya beredar surat KIP Aceh tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Aceh.
Dalam surat itu disebut paslon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat alias TMS.
Dalam surat disebutkan, KIP Aceh telah melakukan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan calon atas nama Bustami dan Fadhil Rahmi pada Sabtu (21/9).
"Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebagaimana terlampir, maka dokumen persyaratan calon gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat, dokumen persyaratan calon wakil gubernur dinyatakan tidak memenuhi syarat," demikian bunyi surat tersebut.
Meski demikian, KIP Aceh segera membuat konferensi pers usai mendapat surat KPU pada Minggu (22/9/2024) malam.
Ketua KIP Aceh, Saiful menegaskan, Bustami dan Syech Fadhil telah memenuhi syarat untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh tahun 2024.
“KIP Aceh telah memutuskan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pasangan Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi serta menetapkan mereka sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh 2024,” kata Saiful.
Sebelumnya KIP Aceh sempat mendapat surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Muhammad Afifudin, terkait tahapan pencalonan pasangan bakal calon pada 21 September 2024.
Surat tersebut menjelaskan secara rinci bahwa pasangan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi telah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 serta perubahan terbaru dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
Ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024, menyatakan bahwa pasangan calon harus bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional dan peraturan khusus yang berlaku di Aceh.
"Persyaratan ini dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani," ungkapnya.
Dikatakan Saiful, surat pernyataan tersebut ditandatangani di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang menjadi syarat sah pencalonan dalam Pilkada Aceh.
Saiful juga menjelaskan bahwa perubahan terhadap keputusan ini dilakukan setelah KIP menerima klarifikasi terkait Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
Awalnya, KIP mengacu pada Qanun Nomor 12 Tahun 2016, yang mensyaratkan penandatanganan surat pernyataan di hadapan DPRA.
Namun, setelah dikonfirmasi lebih lanjut dengan pihak DPRA dan peraturan yang berlaku, KIP menyadari adanya perubahan dalam ketentuan terbaru yang memperbolehkan surat pernyataan ditandatangani tanpa harus di depan DPRA, asalkan memenuhi syarat undang-undang yang berlaku di Aceh.
"Kami mengacu pada qanun terbaru. Perubahan ini penting untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih fleksibel, tanpa mengabaikan substansi hukum yang harus dipenuhi oleh para calon," jelas Saiful.
Nomor Urut 1
Sementara pagi ini, KIP Aceh melakukan pengundian dan pencabutan nomor urut terhadap dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh di The Pade Hotel, Senin (23/9/2024).
Bustami dan M Fadhil Rahmi mendapat nomor urut 1, sementara pasangan lainnya yakni Muzakir Manaf dan Fadhlullah mendapat nomor urut 2 pada Pilkada Aceh 2024 mendatang.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Jelang Pelantikan, Wakil Gubernur Aceh Terpilih Dek Fadh Jalani Sesi Pemotretan |
![]() |
---|
Empat dari Enam Sengketa Pilkada di Aceh Dipastikan Gugur |
![]() |
---|
MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur dan Sabang, Langsa dan Lhokseumawe Disetop |
![]() |
---|
Mualem-Dek Fadh Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Besok |
![]() |
---|
Fraksi Partai Golkar DPRA Dukung Pemerintahan Mualem-Dek Fadh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.