Tidak Netral dan Nekat Melanggar Aturan, Tiyong: KIP Aceh Harus Dibekukan

Menurut Tiyong, terlihat jelas bahwa KIP Aceh tidak netral dan dengan sengaja ingin menggagalkan paslon tertentu.

|
Editor: Yocerizal
SERAMBI/BUDI FATRIA
Samsul Bahri ( Tiyong) SERAMBI/BUDI FATRIA 

"Baru dianggap tidak memenuhi syarat, kalau calon yang ketika diundang ke lembaga DPRA dia tidak mau hadir atau tidak hadir tanpa alasan, itu baru bisa," imbuhnya.

Hal lainnya yang menurut Tiyong juga patut dipertanyakan, mengapa KIP Aceh dengan mudahnya mengubah keputusan setelah keluarnya keputusan KPU.

"Ini kan aneh. Harusnya jika mereka menganggap telah menjalankan sesuai peraturan perundangan, ya pertahankan dong keputusan yang telah mereka buat," timpalnya.

Dengan kondisi tersebut, menurut Tiyong terlihat jelas bahwa KIP Aceh tidak netral dan dengan sengaja ingin menggagalkan paslon tertentu.

Dia khawatir, jika jajaran komisioner KIP Aceh saat ini dibiarkan menjabat, maka tahapan Pilkada Aceh ke depan sampai pada tahap pemilihan nantinya akan bermasalah. 

Oleh karena itu, pihaknya akan menyurati Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), agar memerintahkan KPU untuk membekukan KIP Aceh.

Baca juga: Bustami-Fadhil Rahmi Nomor Urut 1, Muzakir Manaf - Fadhlullah No 2

Baca juga: Meromantisasi Kehidupan dan Cinta ala Steffy Burase dan Irwandi Yusuf

Baca juga: Bola Liar Politik Aceh

"Pekerjaan pertama saya setelah dilantik menjadi Anggota DPR RI nanti adalah menyurati DKPP,"

"KIP Aceh harus dibekukan. Publik sudah tidak percaya lagi dengan netralitas KIP Aceh," pungkas Tiyong.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved