137 Guru SD Ditipu Sertifikasi PPG, Dikutip Rp 8,5 Juta Per Orang, 4 Pelaku Raup Rp 1,16 Miliar
Polisi mengungkap kasus pungutan liar (pungli) berkedok program sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kabupaten Magelang.
SERAMBINEWS.COM - Ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban penipuan berkedok sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam.
Polisi mengungkap kasus pungutan liar (pungli) berkedok program sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kabupaten Magelang.
Terdapat ratusan guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) yang jadi korban.
Empat guru SD di Magelang melakukan penipuan terhadap 137 guru dan meraup uang Rp 1,16 miliar.
Ada empat tersangka yang ditetapkan, dengan salah satunya guru PAI di Kabupaten Semarang.
Dari perbuatannya tersebut mereka meraup Rp 1 miliar lebih dari hasil menipu ratusan guru agama tersebut.
Kini, empat Guru SD itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menarik pungutan liar ( pungli) terhadap ratusan guru agama di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Modus penipuan yang mereka lakukan adalah menjanjikan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam.
Para tersangka adalah HY (44) dan KZP (35) yang mengajar di Kecamatan Salaman, JM (32) yang mengajar di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, serta TM (42) yang bertugas di Kabupaten Semarang, Jateng.
Empat pelaku ini telah dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Para terdakwa menipu 137 guru SD dengan iming-iming sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG) Agama Islam.
Baca juga: Pemkab dan BPN Teken MoU, Percepat Sertifikasi Tanah Aset Gampong di Nagan Raya
Setoran Rp8,5 Juta Per Orang
Kepala Polresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, dalam kasus ini, para tersangka bekerja sama melalui kelompok bernama Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi yang dibentuk TM pada 2020.
"Korban (diberi iming-iming) kalau lulus sertifikasi setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp3,5 juta," kata Mustofa dalam konferensi pers, Senin (23/9/2024).
Menurut Mustofa, TM menjadi pimpinan komplotan tersebut.
TM pula yang menentukan besaran pungli sebesar Rp8,5 juta per orang.
Sementara, HY, KZP, dan JM bertugas menjaring guru-guru PAI pada jenjang SD dan SMP, yang menurut Mustofa, kebanyakan berstatus honorer.
Menurut Mustofa, kasus ini terbongkar dari tangkap tangan yang dilakukan polisi pada 9 Maret 2024.
Saat itu, operasi tangkap tangan terjadi di kediaman KZP di Kecamatan Salaman.
Selain KZP, dalam tangkap tangan ini polisi mengamankan HY dan JM.
Dari ketiganya, polisi mengamankan uang Rp1,037 miliar yang terkumpul dari 122 guru PAI dan Rp127,5 juta yang dihimpun dari 15 guru PAI di SD se-Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Uang tersebut terkumpul sejak Januari 2024.
"Hasil komunikasi dengan Kemenag (Kabupaten Magelang), tidak ada program tentang percepatan sertifikasi (PPG Agama Islam)."
"Keterlibatan (oknum di Kemenag) sampai hari ini tidak ada," paparnya.
Baca juga: Makmurdin Muslim Ditipu Polisi, Uang Rp 50 Juta Raib, Korban Laporkan Bripda W ke Polda Metro Jaya
Tiga Tersangka Belum Ditahan
Mustofa menambahkan, TM sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui sidang praperadilan.
Akan tetapi, Pengadilan Negeri Mungkid menolak gugatan ini.
Setelah ini, TM dan barang bukti segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
"Tersangka lain belum ditahan. Kami masih mengembangkan apa ada tersangka yang lain," imbuh dia.
Empat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara hingga seumur hidup.
Baca juga: Mahasiswa Dibacok Teman Sekampung di Langsa, Pelaku Ditangkap Usai Kejadian, Motifnya Masih Didalami
Baca juga: Siap-siap! Sebagian Aceh Masih Akan Diguyur Hujan, Suhu Capai 34 Derajat Celcius, Ini Data BMKG
Baca juga: VIDEO 3 Pangkalan Udara Militer Israel Dihujani Roket! Akses Transportasi hingga Logistik IDF Lumpuh
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kabar Gembira, Mendikdasmen Usul Tunjangan Guru Honorer Ditambah Jadi Rp 500.000 per Bulan |
![]() |
---|
Wanita Pedagang Baju di Berastagi Tewas Ditikam Perampok, Pelaku Ngaku Butuh Uang Buat Lahiran Istri |
![]() |
---|
Tingkatkan Branding di Pasar Digital, Farid Gelar Pelatihan Fotografi untuk Pelaku UMKM |
![]() |
---|
Alasan Bripda MA Lempar Helm ke Pelajar SMK Sampai Kepala Pecah dan Koma, Pelaku Dipatsus |
![]() |
---|
Sosok Robin Westman, Penembak Sekolah Pakai Senjata Bertuliskan 'Bunuh Trump' dan 'Bakar Israel' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.