Video

VIDEO - Langgar AD/ART Partai, Dua Petinggi DPW PA Abdya Dipecat

H Abdurrahman Ubit dan Zaman Akli dipecat dan dicabut keanggotaannya dari Partai Aceh karena telah melanggar AD/AR Partai.

Penulis: Taufik Zass | Editor: m anshar

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Langgar AD/ART Partai, dua petinggi Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dicopot dari jabatannya dan dicabut keanggotaannya dari kader Partai Aceh (PA). Pemecatan petinggi PA tersebut tertuang dalam surat keputusan DPP PA Nomor : 074/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tertanggal 2 September 2024.

Sekretaris DPW PA Abdya, Zainal Cot dalam konferensi Pers yang turut dihadiri Ketua DPW PA Abdya yang baru, Tgk Amnasir dan Pangda I, Muharyadi M Jamil, Pangda III, Tgk Rafi dan Ketua DPS PA Blangpidie, Fauzi di Kantor DPW PA setempat, Kamis (05/09/2024) menerangkan, kedua petinggi DPW PA yang dipecat dan dicabut kartu keanggotaannya itu yakni, Tgk H Abdurrahman Ubit (Ketua DPW PA Abdya) dan Zaman Akli (Wakil Sekretaris DPW PA Abdya).

H Abdurrahman Ubit dan Zaman Akli dipecat dan dicabut keanggotaannya dari Partai Aceh karena telah melanggar AD/AR Partai.

Dengan dikeluarkan surat keputusan DPP PA Nomor : 074/KPTS-DPP/B/PA/IX/2024 tertanggal 2 September 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PA, H Muzakir Manaf dan Sekretaris Jenderal, H Kamaruddin Abubakar tentang susunan dan struktur DPW PA Abdya tersebut, maka kepengurusan DPW PA yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi atau demisioner. 

Jika ada pihak yang mengatasnamakan DPW PA Abdya dalam setiap kegiatan, harus sepengetahuan Ketua DPW PA Abdya yang baru, yakni Tgk Amnasir dan Sekretaris DPW PA Abdya, Zainal Cot.

H Abdurrahman Ubit dicopot dari jabatan Ketua DPW PA Abdya karena tindakan, perilaku dan ucapan yang telah melanggar AD/ART Partai Aceh saat berorasi di acara deklarasi salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung partai lain. 

Sedangkan Zaman Akli yang dipecat dari kepengurusan dan keanggotaan Partai Aceh karena yang bersangkutan menciderai keutuhan Partai Aceh serta melawan Keputusan DPP PA yang telah mengusung pasangan Ir Jufri Hasanuddin MM - Ir Fakhruddin Muhdi sebagai balon bupati dan wakil bupati.

Terkait dengan pemecatan dari jabatan Ketua DPW PA Abdya tersebut, H Abdurrahman Ubit yang dikonfirmasi Serambi terpisah mengaku belum bisa menjawab karena sampai saat ini dirinya belum menerima selembar surat pun dari DPP PA.(*) 

Narator: Dara

Video Editor: M Anshar

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved