Pilkada Aceh Timur 2024

Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada di Aceh Timur Rp 26 M, Deadline Pelaporan 24 September 2024

"Kami telah menyepakati bahwa batas maksimal dana kampanye untuk Pilkada Aceh Timur adalah sebesar Rp 26 miliar," ujar Riza.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
M Riza, Divisi Teknis KIP Aceh Timur 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur telah menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, sebesar Rp 26.732.978.750 atau sekitar Rp 26 miliar.

Penetapan ini dilakukan melalui rapat yang melibatkan KIP Aceh Timur dan keempat pasangan calon (paslon) Bupati Aceh Timur.

M Riza, Divisi Teknis KIP Aceh Timur menjelaskan, bahwa penetapan batas dana kampanye ini merujuk pada Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kami telah menyepakati bahwa batas maksimal dana kampanye untuk Pilkada Aceh Timur adalah sebesar Rp 26 miliar," ujar Riza.

Seluruh pasangan calon telah melaporkan penggunaan dana kampanye mereka melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sikadeka), dengan batas waktu pelaporan yang telah ditetapkan hingga Rabu, 24 September 2024.

Dana yang telah dilaporkan tersebut nantinya akan periksa oleh auditor independen dari kantor akuntan publik. 

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye, serta memastikan bahwa dana kampanye tidak berasal dari sumber yang melanggar aturan.

"Pemeriksaan oleh akuntan publik bertujuan untuk menjamin bahwa aliran dana kampanye tersebut jelas dan sesuai ketentuan,” terang dia. 

“Transparansi dan akuntabilitas dana kampanye sangat penting untuk menjaga integritas proses pemilihan," tambah Riza.

Selain itu, aturan mengenai dana kampanye ini juga diatur dalam Pasal 24 PKPU Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur tentang kewajiban peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye secara rinci.

Pemeriksaan dana kampanye juga bertujuan untuk menghindari praktik politik uang serta memastikan bahwa dana yang digunakan dalam kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan penetapan batas dana kampanye ini, diharapkan seluruh pasangan calon dapat mengikuti aturan yang ada dan menjalankan kampanye secara bersih, jujur, dan transparan.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved