Berita Banda Aceh

Kementerian PPPA Tingkatkan Edukasi Terkait Kekerasan Perempuan dan Anak di Aceh

"Ini penting, untuk menjaga diri agar tidak berketerusan, agar kita tau mana batasan yang boleh dan tidak," sebut Prof Mustanir.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Universitas Syiah Kuala (USK) laksanakan diseminasi dan sosialisasi tentang kekerasan perempuan dan anak yang berlangsung di AAC Dayan Dawood, Kamis, 26 September 2024. 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melaksanakan diseminasi dan sosialisasi tentang kekerasan perempuan dan anak di Universitas Syiah Kuala (USK), Kamis, (26/9/2024).

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kewirausahaan USK, Prof Dr Mustanir, M Sc mengapresiasi kegiatan ini. Katanya, definisi kekerasan seksual sangat luas, termasuk memandang terpesona, bisa dianggap kekerasan seksual.

"Ini penting, untuk menjaga diri agar tidak berketerusan, agar kita tau mana batasan yang boleh dan tidak," sebut Prof Mustanir.

Sebagai kampus Jantong Hate Rakyat Aceh, dengan dominasi mencapai 60 persen perempuan, USK telah bergerak serius dalam melindungi, memberi sanksi, serta meminimalisir terjadinya kekerasan terhadap perempuan di lingkungan kampus.

Salah satunya dengan membentuk Satgas PPKS USK Yang telah dilantik sejak 26 September 2022. Satgas ini langsung berada di bawah rektorat. Hal ini perwujudan dari implementasi Permendikbudriset Nomor 30 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Kekerasan terhadap perempuan berpeluang bukan hanya mahasiswa, tapi juga dosen hingga pimpinan. Maka otoritas dan akses kepada Satgas PPKS USK diberikan hingga ke kementerian, menjadikan tim ini power full," terangnya.

Baca juga: Profesor Asal Malaysia Isi Kuliah Tamu di Fakultas Teknik USK, Kupas Manfaat Laser di Pengelasan 

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam sambutannya lewat video menyampaikan, terima kasih atas kerjasama dengan USK dan segenap pihak yang terlibat. Ia percaya, bahwa diseminasi dan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang besar. Serta mampu menumbuhkan kesadaran akan pentingnya melawan kekerasan seksual.

"Kami mengajak semua pihak, untuk berani bicara melawan ketidakadilan. Terutama kekerasan seksual. Demi memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Perempuan berdaya. Anak terlindungi. Indonesia maju," ucap Bintang.

Menurutnya, kegiatan tersebut sesuai dengan amanat UU, yang wajib melindungi segenap bangsa. Demi menciptakan rasa aman kepada masyarakat, terutama kelompok rentan.

"UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) merupakan wujud nyata pemerintah terhadap perempuan dan menindak tegas pelaku. Kekerasan terhadap perempuan, meninggalkan trauma psikologi yang mendalam," ucapnya.

Ia mengajak setiap orang, untuk berperan aktif lewat diseminasi, sosialisasi dan edukasi, serta membangun jejaring kuat antar lembaga untuk melindungi korban kekerasan perempuan dan anak.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna di hadapan mahasiswa dan sejumlah tamu undangan mengatakan, sudah biasa jika acara dari Kementerian PPPA yang hadir dominan perempuan. 

Baca juga: Kemenkumham Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Serentak di USK, Atasi Bullying di Universitas

Namun pihaknya mengaku sudah merancang, sekaligus berharap suatu waktu, saatnya para figur laki-laki untuk bahas isu perempuan. Tanpa support laki-laki, maka upaya mulia tersebut tidak akan berhasil.

"Ini UU khusus, untuk menjawab kegentingan sejatinya. Tidak ada satupun daerah di Indonesia yang steril dari TPKS. Masalahnya terlaporkan atau tidak. Korban tidak berani lapor, masyarakat juga belum sepenuhnya memiliki empati," urai Ratna.

Namun sejak disahkan UU TPKS, hematnya, kurun waktu dua tahun terakhir telah memberikan warna. Menjawab dan hadirnya negara terhadap perempuan dan anak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved