Nasib Tragis Ragil Alfaridi, Tewas Dianiaya 2 Polisi di Jambi, Mayat Digantung Seolah Bunuh Diri

Setelah Ragil tewas, dua anggota polisi itu membuat skenario seolah korban meninggal karena gantung diri. B

|
Editor: Faisal Zamzami
Istimewa via tribunnews
ilustrasi pembunuhan 

SERAMBINEWS.COM - Nasib tragis menimpa Ragil Alfarisi (22), tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi yang tewas secara tak wajar.

Terungkap Ragil  bukan tewas gantung diri, tapi dianiaya hingga tewas di dalam sel tahanan oleh dua oknum polisi yaitu Bripka YS dan Brigpol FW, keduanya anggota Polsek Kumpeh Ilir.

Setelah Ragil tewas, dua anggota polisi itu membuat skenario seolah korban meninggal karena gantung diri. 

Bripka YS dan Brigpol FW, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, mengatakan, berdasarkan hasil otopsi, penyebab Ragil meninggal karena pendarahan yang hebat di bagian kepala belakang akibat kekerasan. 

Saat ini dua anggota Polsek Kumpeh Ilir telah diamankan dan status perkara telah naik ke tahap penyidikan.

"Kami telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan dua orang anggota kami sebagai tersangka. Bripka YS dan Brigpol FW," kata Andri saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).

 Andri mengatakan, hasil autopsi sudah dapat dijadikan petunjuk menjerat kedua pelaku dengan pasal penganiayaan.

Sebelumnya diberitakan, Ragil ditangkap polisi atas tuduhan mencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi, pada 4 September 2024.

Tak berselang lama, Ragil ditemukan tewas tergantung di sel tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir.

Dua polisi berpangkat Brigadir yang merupakan anggota pos jaga di Polsek Kumpeh Ilir, tiba-tiba menghilang hingga akhirnya ditangkap untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Polres Langsa Blender 1,5 Kg Sabu, Hadirkan 4 Tersangka Temasuk 1 Oknum Polisi

Kesaksian Keluarga

Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, dirusak massa pada Rabu (4/9/2024).

 Penyerangan itu merupakan buntut dari tewasnya tahanan bernama Ragil Alfaridi (22) di rutan Polsek Kumpeh Ilir.

Ragil ditangkap atas tuduhan mencuri laptop di sekolah di Muaro Jambi pada 4 September 2024. 

Saat itu, polisi menyebut Ragil meninggal karena gantung diri.

Namun pihak keluarga menyangsikan pernyataan tersebut.

 "Ada kejanggalan yang tak saya terima, di sini (leher) seperti ada bekas lilitan tali," ujar ayah RA, A Kasir, Kamis (5/9/2024).

Selain itu kakak Ragil, Winda mengatakan ada luka lebam di tubuh adiknya hingga keluarga beranggapan Ragil mendapat penyiksaan. 

Menurut Winda, adiknya ditangkap saat sedang main dengan teman-temannya pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sekitar 30 menit, keluarga yang mencari keberadaan Ragil mendapatkan informasi jika Ragil di puskesmasa dan dinyatakan meninggal dunia.

"Ketika ayah kami datang ke puskesmas, petugas jaga bilang kalau RA sudah meninggal," ucapnya, Sabtu (7/9/2024).

 Menurut dia, keluarga curiga karena jarak antara penangkapan dan kematian Ragil sangat dekat.

 Mereka kemudian mendatangi Polsek Kumpeh Ilir untuk meminta penjelasan, namun tak ada satu pun anggota polisi yang berjaga.

"Semua anggota polisi tidak ada di tempat saat itu," ungkap A Kasir.

Beberapa jam kemudian, warga mendatangi Polsek Kumpeh Ilir dan merusaknya karena marah lantaran tak mendapat kejelasan.

"Karena tidak ada kejelasan, kami bawa jenazah RA ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan otopsi," tutur Winda. 

Otopsi dilakukan, karena pihak keluarga merasa ada kejanggalan.

 "Jenazah adik kami dibawa ke rumah sakit Bhayangkara," kata Winda.

Berangkat dari Puskesmas pada Kamis (6/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kemudian dilakukan proses otopsi dan visum, selesai pukul 15.00 WIB sore.

 Kemudian, jenazah RA dibawa dari rumah sakit ke rumah duka, untuk dimakamkan sekitar pukul 18.00 WIB.

 "Harapan kami tidak ada yang ditutupi, semua dibuka dan diusut tuntas. Pelaku juga harus dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Agar memberikan keadilan bagi korban," kata Winda.

 

Minta Pelaku Dihukum Berat

Keluarga Ragil, tahanan yang tewas akibat penganiayaan, melalui kuasa hukum Elas, menuntut agar dua polisi tersangka penganiayaan dihukum seberat-beratnya. 

Elas menegaskan bahwa penangkapan Ragil oleh kedua polisi tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat, melainkan hanya berlandaskan informasi tanpa adanya pengaduan atau laporan dari masyarakat. 

 "Kita melihat fakta-fakta dan hasil autopsi benar bahwa adanya tindak pidana kekerasan. Harapan kita segera diproses, kemudian tersangka dipecat," kata Elas, Kamis (26/9/2024).

 Elas juga menyatakan kepercayaan pihak keluarga kepada Polda Jambi untuk berlaku adil dan transparan dalam proses hukum.

"Harapannya pasal yang diterapkan dapat memberatkan pelaku. Apakah itu penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan," jelasnya.

 Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan bahwa Polda Jambi akan memproses secara etik kedua anggota Polsek Kumpeh Ilir tersebut atas dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban tewas di sel tahanan.

 "Yang pertama kita akan proses secara kode etik, sekarang sudah ditahan oleh Bid Propam Polda Jambi," katanya.

 Kedua polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana umum yang menyebabkan kematian Ragil.

Bid Propam Polda Jambi juga akan menggelar sidang kode etik untuk menilai pelanggaran yang dilakukan oleh kedua anggota tersebut.

"Sidang etik memang digelar secara tertutup, tetapi Polda Jambi akan menyampaikan hasil dari sidang tersebut ke publik," ujar Mulia.

Menurutnya, sanksi terberat bagi kedua anggota tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Selain itu, mereka juga akan dikenakan tindak pidana umum.

Mulia menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam proses ini, serta menyatakan bahwa Kapolda Jambi telah berkomitmen untuk membuka kasus ini secara transparan dan akuntabel.

 "Untuk itu, semua pihak dapat bersama-sama mengawal penyelesaian kasus sampai tuntas," tambahnya.

Baca juga: VIDEO Markas Mossad di Tel Aviv Dibom! Hizbullah untuk Pertama Kalinya Pakai Rudal Balistik Qader 1

Baca juga: Sosok Tia Rahmania, Dipecat PDIP karena Manipulasi Suara, Kini Batal Jadi Anggota DPR RI

Baca juga: Dosen STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Gelar FGD Terkait Model Pendidikan Islam untuk Muallaf

 

Sudah tayang di Kompas.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved