Berita Langsa
Polres Langsa Blender 1,5 Kg Sabu, Hadirkan 4 Tersangka Temasuk 1 Oknum Polisi
Para tersangka juga dihadirkan pada kegiatan pemusnahan sabu-sabu dengan cara dicairkan dengan blender, di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Polres Langsa kembali memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 1.586,80 gram atau 1,5 kilogram (kg), yang disita dari 4 tersangka pada dua lokasi terpisah, baru-baru ini.
Dari 4 tersangka yang berhasil ditangkap, seorang di antaranya adalah oknum anggota Polri yang berdinas di Polres Aceh Timur bernama Faisal (45), warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
Lalu, tiga tersangka lainnya, yakni Azhar alias Kendo (47), alamat Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat.
Selanjutnya, Syarifuddin (58), alamat Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.
Kemudian, Zulkifli (45), alamat Gampong Keumuneng, Kecamatan Pereulak Kota, Aceh Timur.
Para tersangka juga dihadirkan pada kegiatan pemusnahan sabu-sabu dengan cara dicairkan dengan blender, di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa.
Pemusnahan sabu-sabu itu dipimpin langsung Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, dengan dihadiri unsur Forkopimda, BNNK Langsa, serta lainnya.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH menyampaikan, sabu seberat 1.586,8 gram ini, disita dari 4 tersangka pada dua lokasi terpisah.
Operasi penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
Petugas Sat Resnarkoba saat itu melakukan penggerebekan di rumah tersangka Syarifuddin di Gampong Birem Puntong.
Dari rumah pelaku disita satu paket besar sabu seberat 1.031 gram, diletakkan di bawah meja ruang tengah rumah pelaku.
Hasil pengembangan, berapa jam kemudian, aparat kembali meringkus tersangka Zulkifli di Gampong Keumuneng, Kecamatan Pereulak Kota.
"Tersangka Syarifudin mengaku sabu itu diperolehnya dari Zulkifli di Pereulak yang akan diedarkan di wilayah Langsa," ujarnya.
Selanjutnya pada penangkapan kedua, sambung AKBP Andy, personel Satresnarkoba menangkap 2 tersangka, termasuk 1 orang oknum anggota kepolisian.
Kedua tersangka yakni Faisal dan Azhar alias Kendo, diringkus pada tanggal 16 September 2014 sekitar pukul 20.30 WIB, di jalan umum di Gampong Matang Seulimeng.
Ketika digeledah, dalam jok sepmor Yamaha NMax yang mereka kendarai, ditemukan sebungkus sabu seberat 555,80 gram.
"Hari ini, kita menjawab semua pertanyaan masyarakat dan media bahwa Polres Langsa tidak menutup-nutupi kasus apa pun dan selalu bersikap transparan atas semua kasus narkotika yang berhasil diungkap, meskipun melibatkan oknum personel kepolisian," ucap Kapolres.
Kapolres juga mempersilakan kepada masyarakat, jika ada oknum anggota Polres Langsa yang nakal bermain narkoba agar ditangkap beserta barang bukti, dan dirinya akan memberi hadiah.
Hal ini sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa.
"Apalagi dalam memberantas narkotika, kita Polres Langsa tidak bisa bekerja sendiri, namun tentunya harus ada keterlibatan stakeholder, ulama, mahasiswa, dan masyarakat," pungkasnya.(*)
sabu
sabu-sabu
pemusnahan sabu
oknum polisi terlibat peredaran sabu
Polres Langsa
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Harga Cabai Merah di Pasar Langsa Makin 'Pedas' Melejit Rp 90 Ribu Per Kg |
![]() |
---|
Angka Kemiskinan Kota Langsa Turun 1,74 Persen, Begini Tanggapan Wali Kota |
![]() |
---|
Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Motor Mewah Asal Thailand |
![]() |
---|
Sempat Kejar-kejaran, Bea Cukai Langsa Amankan Truk Muatan Sepmor Asal Thailand di Kebun Sawit |
![]() |
---|
129 Murid SD 2 Muhammadiyah Langsa Ikuti Malam Bina Iman dan Taqwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.