Nasib Mahasiswa UTM Aniaya Pacar, Kini Jadi Tersangka dan Terancam DO, Marah Tak Dipanggil Sayang
F langsung ditangkap pada Minggu (23/9/2024) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/9/2024).
Menurut F, belakangan D mulai berubah, berbeda saat di awal pacaran.
Akhir-akhir sebelum kejadian, D sudah tidak menyapa F dengan sebutan sayang lagi.
Baca juga: Pria Ditendang hingga Terkapar di Pare Kediri, Video Detik-detik Kejadian Viral, Polisi Turun Tangan
Selain itu, komunikasi keduanya memburuk hingga berakhir dengan penganiayaan.
"Tersangka ini merasa dicuekin terus, ketika menghubungi korban susah dihubungi, di WhatsApp balesnya lambat-lambat, sehingga pelaku ini kesal terhadap korban," ujar Febri, dikutip dari Kompas.com.
Akibat kejadian ini, korban D menderita lebam-lebam serta bekas gigitan.
Minta maaf
F di hadapan polisi mengakui perbuatannya memukuli pacarnya D.
"Iya, saya mengaku bersalah dan khilaf," katanya.
F dijerat pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Biasa.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan dengan denda paling banyak Rp 4,5 juta.
Sosok F
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, F mengambil jurusan di Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Industri UTM.
Ia masih duduk di semester 5.
F berasal dari Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
4 Fakta Kasus Bripda Alvian Maulana Bakar Pacar di Indramayu, Motif Terkuak |
![]() |
---|
Bripda Alvian Maulana Bunuh Pacarnya Putri Apriyani, Rekening Dikuras, Polisi asal Medan Kini DPO |
![]() |
---|
Polisi Lepaskan Tembakan Saat Bubarkan Tawuran di Depok, Dua Pemuda Terluka |
![]() |
---|
Ayah di Tuban Tega Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan, Lampiaskan Nafsu Selama 5 Tahun |
![]() |
---|
Detik-detik Dea Permata Tewas Dibunuh Pembantunya Ade Mulyana, Pelaku Sakit Hati Gaji Tak Dibayar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.