Breaking News

Kajian Islam

Hukum Lupa Sujud Sahwi dan Tata Cara Pelaksanaannya? Begini Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad

Ustad Abdul Somad menjelaskan, apabila seseorang telah melakukan kesalahan pada shalatnya dan memperbaikinya dengan sujud sahwi, hal itu adalah baik.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS) - Hukum Tidak Sujud Sahwi Padahal Lupa Jumlah Rakaat Shalat, Apakah Shalatnya Sah? Ini Penjelasan UAS 

Dai kondang nasional asal Riau, Ustaz Abdul Somad, mengatakan meski sujud sahwi dianjurkan untuk menyempurnakan shalat, hukum pelaksanaannya adalah sunnah.

SERAMBINEWS.COM - Sujud sahwi dilakukan untuk memperbaiki kesalahan yang tidak sengaja dalam shalat, seperti menambah atau mengurangi gerakan shalat.

Dai kondang nasional asal Riau, Ustaz Abdul Somad, mengatakan meski sujud sahwi dianjurkan untuk menyempurnakan shalat, hukum pelaksanaannya adalah sunnah.

Dengan demikian kata Ustaz Abdul Somad, jika seseorang lupa melakukannya, shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang.

Sujud sahwi bisa dilakukan sebelum atau setelah salam, tergantung kapan kesalahan disadari. Bacaan sujud sahwi dalam mazhab Syafi'i adalah "Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw" atau bacaan sujud biasa

"Subahana rabbial adzimi wabihamdih".

Sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan untuk memperbaiki kesalahan saat menunaikan ibadah shalat yang mengakibatkan ibadah shalatnya menjadi tidak sempurna.

Baca juga: Sahkah Shalat Jika Mengalami Microsleep? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Kesalahan yang dimaksud seperti kekurangan atau kelebihan rakaat shalat yang secara tidak sengaja dilakukan akibat lupa.

Atau seperti gerakan-gerakan shalat yang secara tidak sengaja ditinggalkan.

Dalam kondisi seperti ini, sebenarnya umat muslim tidak perlu mengulang kembali shalat yang tidak sempurna itu.

Untuk memperbaiki kesalahan dan menyempurnakan ibadah shalatnya, umat muslim dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi, sebagaimana telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Ada tiga kondisi yang menjadi sebab dilakukan sujud sahwi, yaitu menambah, mengurangi, dan ragu dalam shalat fardhu atau sunnah karena lupa.

Namun terkadang, ada pula yang melewatkan sujud sahwi untuk menyempurnakan dan memperbaiki ibadah shalatnya akibat lupa.

Lantas, dengan kondisi shalat yang tidak sempurna dan lupa mengerjakan sujud sahwi, apakah membatalkan shalatnya ?

Apakah shalat tersebut juga harus diulang?

Baca juga: Tidak Shalat Jumat Bisa Dicambuk 3 Kali Depan Umum, Ini Daftar Khatib Jumat di Aceh Barat Besok

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved