Pilkada Lhokseumawe 2024

Ini 4 Lokasi Kampanye Akbar di Lhokseumawe, Simak Larangan yang Harus Dipatuhi Palson dan Timnya

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, pada Minggu (29/9/2024) menggelar rapat pleno untuk menetapkan lokasi rapat atau kampanye akbar

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Armiadi MPd 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, pada Minggu (29/9/2024) menggelar rapat pleno untuk menetapkan lokasi rapat  atau kampanye akbar bagi pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe.

Sehingga pihak KIP Lhokseumawe memutuskan untuk menetapkan 4 lokasi kampanye akbar yang bisa digunkan oleh setiap Paslon.

"Untuk satu kecamatan, kita tetapkan satu lokasi Jadi totalnya ada 4 lokasi dari empat kecamatan yang ada di Kota Lhokseumawe," ujar Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Armiadi MPd.

Baca juga: HUT Ke-79 TNI, Kodim Aceh Tamiang Bagikan Makan Siang Gratis untuk Murid SD 

Rincian lokasinya adalah :

1. Bukit Bintang Desa Paya Punteut, Kecamatan Muara Dua.

2. Lapangan Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti.

3. Lapangan Bulog Punteut, Kecamatan Blang Mangat.

4. Lapangan Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu.

Lanjut Armiadi, sesuai aturan yang ada, maka setiap Paslon, makasimal hanya boleh menggelar dua kali kampanye akbar.

"Pada Senin besok kita akan menggelar pertemuan dengan para Palson, guna memastikan jadwal mereka untuk menggelar kampanye akabr," papar Armiadi.

Tambah Armiadi, bila Paslon ingin berkampanye , tentunya ada larangan- larangan yang tidak boleh dilakukan Palson ataupun timnya.

Baca juga: Aceh Utara Persiapkan Rekrutmen 750 Guru PPPK untuk 14 Formasi di Tahun 2024, Ini Rinciannya

Larangan yang tidak boleh dilakukan, tercantum dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 33 Tahun 2024 tentang pedoman teknis kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Aceh Tahun 2024.

Larangan berkampanye dimaksud diantaranya, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dilarang mengihna agama, suka, ras, golongan, daerah, seseorang, calon lain, dan partai politik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved