Berita Banda Aceh

76 Anggota DPRA Dilantik, 5 Ditunda karena Maju Sebagai Cabup, Ini Pesan Pj Gubernur Saat Pelantikan

Dari total 81 anggota DPRA terpilih, lima di antaranya ditunda pelantikan karena maju sebagai Calon Bupati di Aceh.  

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com  
Prosesi pelantikan 76 Anggota DPRA periode 2024-2029 di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (30/9/2024).  

Dari total 81 anggota DPRA terpilih, lima di antaranya ditunda pelantikan karena maju sebagai Calon Bupati di Aceh.  

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 76 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029 dilantik. 

Pelantikan ini berlangsung di Gedung DPRA, Banda Aceh, Senin (30/9/2024). 

Dari total 81 anggota DPRA terpilih, lima di antaranya ditunda pelantikan karena maju sebagai Calon Bupati di Aceh.  

Mereka adalah Safaruddin, politisi Gerindra ini maju sebagai Cabup Abdya, Iskandar Usman dari Partai Aceh maju sebagai Cabup Aceh Timur, Ismail A Jalil dari Partai Aceh maju sebagai Cabup Aceh Utara.  

Kemudian Tarmizi SP dari Partai Aceh maju sebagai Cabup Aceh Barat, dan Teuku Raja Keumangan dari Golkar maju sebagai Cabup Nagan Raya. 

Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, pada kesempatan ini membacakan sambutan Mendagri. 

Baca juga: Lhokseumawe tak Gelar Tes Tulis CPNS Formasi Tahun 2024, Ini Sebabnya

Menurutnya, pengucapan sumpah yang dilaksanakan merupakan puncak dari seluruh filosofis demokrasi yang dilaksanakan.

"Saya ucapkan apresiasi tinggi kepada dewan terpilih. Kepada seluruh penyelenggara yang terlibat juga kami ucapkan terima kasih," kata Safrizal.

Total saat ini Aceh sudah 13 kali menyelenggarakan pemilihan umum yang berjalan dengan lancar.

Kepada anggota DPRA yang baru dilantik,Pj Gubernur mengingatkan agar dalam mengeluarkan kebijakan, tetap mementingkan publik atau masyarakat, dibanding kepentingan partai, pribadi, dan kelompok.

"Tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan," ujarnya.

Ia mengajak, dari tiga fungsi DPRA, penyusunan Perda atau Qanun tidak hanya berbasis keilmuan akademik, namun berlandaskan aspirasi rakyat.

Baca juga: Budi Gunawan Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Jadi Sorotan Publik

Perda inisiasi DPRA, harus menjadikan layanan publik menjadi prioritas Utama, menciptakan iklim investasi yang baik.

Kemudian fungsi anggaran, diharapkan untuk menempatkan alokasi anggaran yang berorientasi terhadap kesejahteraan rakyat, bukan kesejahteraan pribadi dan golongan.

"Jadilah selayaknya perpanjangan tangan masyarakat, tetap mengedepankan kepentingan masyarakat, sehingga kebijakan alokasi anggaran tetap untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved