Pendaftaran PPPK 2024 Mulai 1 Oktober, CPNS yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ikut?

Kebijakan ini membuka peluang lebih besar bagi para honorer yang telah menantikan pembukaan pendaftaran PPPK 2024.

Editor: Faisal Zamzami
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Ilustrasi ASN, CPNS, PPPK 

Bagi masyarakat yang berencana mendaftar PPPK 2024, berikut informasi penting dari BKN yang perlu kamu perhatikan.

1. Seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran (Tahun Anggaran) 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, dengan prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi:

 
a. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023);

b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);

c. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN; dan

d. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

2. Seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 memberikan kesempatan bagi seluruh pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 untuk dapat mendaftar pada seleksi pengadaan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024.

3. Jadwal seleksi pengadaan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar pada angka 1 huruf a, b, dan c sebagaimana Lampiran I. Sedangkan jadwal seleksi pengadaan PPPK bagi pelamar pada angka 1 huruf d sebagaimana Lampiran II.

4. Waktu pendaftaran bagi pelamar pada angka 1 huruf d dialokasikan lebih panjang dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Instansi pemerintah masih melaksanakan rangkaian kegiatan seleksi pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 dan pengadaan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar pada angka 1 huruf a, b, dan c.

b. BKN belum memiliki data terkait pelamar pada angka 1 huruf d sehingga perlu diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat mengakomodasi seluruh calon pelamar (tenaga non ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Mengingat keterbatasan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sebaran calon pelamar angka 1 huruf d, maka perlu diberikan kesempatan dalam bentuk alokasi waktu yang lebih panjang.

5. Instansi pemerintah wajib melakukan seleksi administrasi secara cermat atas kesesuaian dokumen pelamar angka 1 huruf d sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Oleh karena itu, Instansi diberikan alokasi waktu yang lebih Panjang untuk dapat melakukan seleksi administrasi.

6. Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Adapun jadwal seleksi PPPK 2024 bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2 dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved