Pendaftaran PPPK 2024 Mulai 1 Oktober, CPNS yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi Bisa Ikut?

Kebijakan ini membuka peluang lebih besar bagi para honorer yang telah menantikan pembukaan pendaftaran PPPK 2024.

Editor: Faisal Zamzami
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Ilustrasi ASN, CPNS, PPPK 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pembukaan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan dimulai pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

Pendaftaran PPPK 2024 dapat dilakukan secara online melalui portal resmi sscasn.bkn.go.id. Pembukaan pendaftaran ini menyusul selesainya proses pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang memasuki tahap pengumuman sanggah dari 23 September hingga 29 September 2024.

Tercatat, sebanyak 3.963.832 peserta telah mendaftar CPNS 2024.

Dari jumlah tersebut, 599.528 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak lolos seleksi administrasi.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Vino Dita Tama menegaskan bahwa aturan pelamar CPNS dan PPPK 2024 telah diumumkan melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial pada 19 Agustus 2024.

Aturan tersebut menyatakan bahwa peserta hanya diperbolehkan melamar pada satu jenis pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu CPNS atau PPPK, dalam periode tahun anggaran yang sama.

"Pelamar hanya dapat melamar pada SATU jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama," tulis BKN dalam aturannya.

"(Aturannya) ini ya (sesuai unggahan BKN)," ujar Vino, Minggu (29/9) dikutip dari Kompas.com.

Konsekuensinya, peserta yang telah mendaftar CPNS 2024, baik yang lolos maupun tidak lolos seleksi administrasi, tidak diperbolehkan mendaftar PPPK 2024.

Kebijakan ini membuka peluang lebih besar bagi para honorer yang telah menantikan pembukaan pendaftaran PPPK 2024.

BKN berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih merata bagi seluruh calon pelamar ASN, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK.

Calon pelamar diharapkan untuk memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pendaftaran.

 

Baca juga: Aceh Utara Persiapkan Rekrutmen 750 Guru PPPK untuk 14 Formasi di Tahun 2024, Ini Rinciannya

Dalam surat edaran resmi tersebut, BKN juga menyampaikan beberapa informasi penting.

Bagi masyarakat yang berencana mendaftar PPPK 2024, berikut informasi penting dari BKN yang perlu kamu perhatikan.

1. Seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran (Tahun Anggaran) 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, dengan prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi:

 
a. Pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023);

b. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);

c. Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN; dan

d. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).

2. Seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 memberikan kesempatan bagi seluruh pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 untuk dapat mendaftar pada seleksi pengadaan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024.

3. Jadwal seleksi pengadaan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar pada angka 1 huruf a, b, dan c sebagaimana Lampiran I. Sedangkan jadwal seleksi pengadaan PPPK bagi pelamar pada angka 1 huruf d sebagaimana Lampiran II.

4. Waktu pendaftaran bagi pelamar pada angka 1 huruf d dialokasikan lebih panjang dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. Instansi pemerintah masih melaksanakan rangkaian kegiatan seleksi pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024 dan pengadaan PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar pada angka 1 huruf a, b, dan c.

b. BKN belum memiliki data terkait pelamar pada angka 1 huruf d sehingga perlu diberikan alokasi waktu yang lebih panjang untuk dapat mengakomodasi seluruh calon pelamar (tenaga non ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Mengingat keterbatasan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sebaran calon pelamar angka 1 huruf d, maka perlu diberikan kesempatan dalam bentuk alokasi waktu yang lebih panjang.

5. Instansi pemerintah wajib melakukan seleksi administrasi secara cermat atas kesesuaian dokumen pelamar angka 1 huruf d sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Oleh karena itu, Instansi diberikan alokasi waktu yang lebih Panjang untuk dapat melakukan seleksi administrasi.

6. Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Adapun jadwal seleksi PPPK 2024 bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2 dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.

Berikut Jadwal seleksi PPPK 2024 yang perlu kamu  perhatikan:

  • Pengumuman Seleksi: 30 September sampai dengan 19 Oktober 2024
  • Pendaftaran Seleksi:1 sampai dengan 20 Oktober 2024
  • Seleksi Administrasi: 1 sampai dengan 29 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober sampai dengan 1 November 2024
  • Masa Sanggah (*): 2 sampai dengan 4 November 2024
  • Jawab Sanggah : 2 sampai dengan 6 November 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5 sampai dengan 11 November 2024
  • Penarikan data final: 12 sampai dengan 14 November 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 sampai dengan 25 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November sampai dengan 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 sampai dengan 19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 sampai dengan 23 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 sampai dengan 21 Desember 2024 Integrasi Nilai Seleksi
  • Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 sampai dengan 28 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24 sampai dengan 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 sampai dengan 31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 sampai dengan 28 Februari 2025 

Baca juga: Berpetualangan ke Lamsujen, Merasakan Sejuknya Air Pegunungan hingga Berburu Durian

Baca juga: Aceh Utara Persiapkan Rekrutmen 750 Guru PPPK

Baca juga: Zulfikar Lidan Kembali Pimpin HIPKA Aceh

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved