Berita Bireuen

Tiga SKPK Bireuen Terima Piagam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Penilaian dilakukan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Bireuen

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Tiga SKPK Bireuen yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan Dayah dan Inspektorat, Senin (30/9/2024) menerima anugerah penghargaan keterbukaan informasi publik dari Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin SH MM yang diserahkan Sekdakab Bireuen dalam upacara Senin di halaman Kantor Puspemkab Bireuen. 

Laporan Yusmandin  Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN -  Tiga Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemkab Bireuen, Senin (30/9/2024) menerima piagam anugerah keterbukaan informasi publik dari Pj Bupati Bireuen, Jalaluddin SH MM yang diserahkan Sekdakab Bireuen dalam upacara Senin di halaman Kantor Puspemkab Bireuen.

Tiga SKPK yang mendapatkan anugerah tersebut yaitu  Dinas Perhubungan Bireuen mendapatkan piagam kualifikasi menuju informatif nilainya 80.

Kemudian, Dinas Pendidikan Dayah Bireuen anugerah kualifikasi cukup informatif dengan nilai 79 dan terakhir, Inspektorat Bireuen kualifikasi cukup informatif dengan nilai 6.  

Piagam penghargaan diserahkan Sekdakab Bireuen, Ir Ibrahim Ahmad MSi didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Bireuen, M Zubair SH MH dan pejabat lainnya.

Baca juga: Pemuda Palestina Meninggal di Penjara Israel 2 Hari setelah Penangkapan Brutal di Nablus

Dalam pertemuan dihadiri para kepala SKPK, ratusan ASN, Pj Bupati Bireuen dalam sambutan yang dibacakan Sekdakab Bireuen antara lain mengatakan, pemberian penghargaan kepada tiga SKPK merupakan hasil penilaian dari Monitoring dan Evaluasi (MONEV).

Penilaian dilakukan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Bireuen. 

Monitoring  terhadap kepatuhan badan publik di lingkungan Pemkab Bireuen  dalam menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan regulasi tersebut maka KIA bersama Diskominsa pada akhir April 2024 lalu telah mengadakan sosialisasi kegiatan Monitoring dan Evaluasi pemeringkatan keterbukaan informasi publik pada setiap Badan Publik  SKPK dan Kecamatan di aula Diskominsa Bireuen. 

Baca juga: BERITA POPULER- Warga Dulang Emas di Krueng Bugeng Peudada, 2 Gadis Lembah Seulawah Kabur dari Rumah

Pada kesempatan sosialisasi tersebut juga sekaligus di bagikan Self Assessment Kuesioner (SAQ) untuk diisi seluruh SKPK dan Kecamatan sebagai informasi yang wajib ditayangkan pada website masing-masing. 

Waktu pengisian dan pengembalian kuesioner beserta form data responden juga cukup lama, yaitu mulai tanggal 10 Juni sampai 10 Juli 2024. 

Namun sampai waktu TIM Monev yang dibentuk dengan Keputusan Bupati Bireuen Nomor 500.12.11.3/412 tahun 2024 mulai melakukan tugasnya, dari 35 SKPK minus Diskominsa sebagai Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Utama yang dinilai khusus untuk tingkat Badan Publik Pemerintah Kabupaten Bireuen, hanya 17 SKPK yang mengisi kuesioner tersebut.

Baca juga: VIDEO - Detik-detik Rudal Houthi Hantam Bandara Ben Gurion Seusai PM Netanyahu Mendarat

Sementara itu dari 17 Kecamatan yang ada dalam Kabupaten Bireuen hanya empat Kecamatan yang mengisi kuesioner tersebut. 

Ini menunjukkan masih sangat lemah pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada SKPK dan kecamatan dalam Kabupaten Bireuen. 

Padahal pelaksanaan undang-undang keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan kinerja Badan Publik
di lingkungan pemerintah Kabupaten Bireuen dalam menjamin dan mewujudkan good governance. (*)

Baca juga: Penyebab Diabetes yang Jarang Diketahui, Ternyata dari Makanan Ini, dr Zaidul Akbar: Mulai Kurangi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved