PPPK 2024

Empat Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Hari Ini

empat instansi daerah kabupaten/kota di Aceh sudah membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024

|
Editor: Amirullah
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Ilustrasi ASN, CPNS, PPPK 

Apakah PPPK 2024 Dibuka untuk Umum?

Pendaftaran PPPK 2024 tidak terbuka untuk umum. Rekrutmen ini dibuka untuk pelamar tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah.

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), tahun ini formasi yang diperuntukkan bagi PPPK sejumlah 1.031.554. 

MenPANRB memastikan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Cara Cek Formasi PPPK 2024

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id

2. Pada halaman utama, pilih jenjang pendidikan, jurusan, dan instansi

3. Pada kolom "Jenis Pengadaan", pilih PPPK Teknis atau PPPK Tenaga Kesehatan

4. Klik "Cari"

5. Setelah itu, Anda akan melihat formasi apa saja yang dibuka sesuai jenjang pendidikan, jurusan, dan instansi yang dipilih

Cara Membuat Akun PPPK 2024

  • Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar.
  • Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  • Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
  • Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
  • Melakukan swafoto;
  • Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya);
  • Mencetak Kartu Informasi Akun.

Cara Daftar PPPK 2024

  • Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
  • Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
  • Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis;
  • Pelamar memilih Instansi Pemerintah tempat bekerja saat ini, yaitu Badan Kepegawaian Negara, dilanjutkan dengan memilih jenis kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun lulus, dan sebagainya;
  • Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja);
  • Pelamar mengunggah dokumen persyaratan
  • Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi); dan
  • Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).

(Serambinews.com/Teuku Ichlas Arifin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved