Kajian Islam
Ini Dalil dan Penjelasan Sunnah Cukup Baca Al-Fatihah Pada Rakaat Ketiga dan Keempat dalam Shalat
Keduanya menjelaskan bahwa, tidak disunnahkan untuk memperpanjang bacaan shalat pada rakaat ketiga dan keempat setelah membaca Al-Fatihah.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
"Aku panjangkan pada dua rakaat pertama (rakaat satu dan dua), dan pendekkan di dua rakaat lainnya (rakaat ketiga dan keempat), yakni aku cukupkan dengan membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat,” kata Syaikh Utsman yang mengutip hadist tersebut.
Maka, kata Syaikh Utsman, pada rakaat ketiga dan keempat dalam mendirikan shalat cukup membaca Al-Fatihah saja tanpa harus memperpanjangnya dengan bacaan surah atau ayat Al-Quran lainnya.
“Asalnya yang sunnah bahwa, rakaat ketiga dan keempat shalat Asar, Isya, (zuhur), dan rakaat ketiga shalat Magrib adalah cukup dengan membaca Al-Fatihah,” terang Syaikh Utsman.
Syaikh Utsman melanjutkan, jika membaca ayat Al-Quran setelah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat tidaklah mengapa dan hal tersebut bukanlah suatu kesalahan.
“Tetapi ia tidak mengambil yang sunnah,” jelas Syaikh Utsman.
Sambung Syaikh Utsman, disebutkan dalam hadits Miqdad bahwa ia membacanya (tambahan surah Al-Quran) pada rakaat ketiga dan keempat, tetapi dilakukannya sekali atau dua kali.
“Adapun yang asal (sesuai ketentuan) bahwa pada rakaat ketiga atau keempat (cukup) membaca Al-Fatihah saja,” tegas Syaikh Utsman.
Penjelasan Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis sebagaimana dikutip Serambinews.com dalam tayangan Youtube PAMTV.

Sementara itu, Ustadz Khalid Basalamah juga menjelaskan tak ada anjuran membaca tambahan surah Al-Aquran lainnya pada rakaat ketiga dan keempat.
“Setau saya tidak ada lagi anjuran (untuk membaca surah di rakaat ketiga dan keempat),” terang Ustadz Khalid Basalamah.
Ustadz Khalid Basalamah pun mengutip hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh al-Bukhari.
“Shalat hanya membaca surah di rakaat satu dan dua, rakaat ketiga dan keempat hanya membaca Al-Fatihah,” terangnya.
Dalam kitab Fath al-Mu’in ditegaskan bahwa membaca surah atau ayat Al-Qur’an pada rakaat ketiga dan keempat adalah hal yang tidak disunnahkan, sehingga tidak baik untuk dilakukan.
Hal itu berlaku baik bagi makmum yang sedang melaksanakan shalat jamaah atau bagi orang yang melaksanakan shalat sendirian (munfarid).
Sehingga, rakaat ketiga dan keempat cukup hanya dengan membaca Surat al-Fatihah saja.
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Tips Membaca Surah Al Kahfi di Hari Jumat ala Syekh Ali Jaber, Bisa Dicicil Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.