Berita Pidie Jaya

Asisten III Setdakab Pijay Ajukan Proyek Abang Komar, Seleksi PKN Tingkat II LAN RI Aceh

Asisten III Setdakab Pijay Ajukan Proyek Abang Komar. Seleksi PKN Tingkat II LAN RI Aceh

|
Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
serambinews.com/Idris Ismail
Asisten III Setdakab Pijay, Saiful Rasyid MPd 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pidie Jaya (Pijay), Saiful Rasyid MPd mengajukan proyek Akselarasi Pengembangan Kompetensi Aparatur atau Abang Komar berbasis digital Learning sebagai bahan untuk pengajuan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat II pada angkatan XVII tahun 2024 di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Aceh.

"Proyek perubahan ini sebagai implementasi peserta PKN II angkatan XVII tahun 2024 dan diharapkan mendapat dukungan dari berbagai pihak terutama pengguna Flatform Abang Komar,"sebut Saiful Rasyid MPd kepada Serambinews.com, Selasa (1/10/2024).

Mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pijay mengatakan, platform proyek Abang Komar tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan dan akselerasi pengembangan sumber daya aparatur pemerintahan dalam jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pijay.

Artinya, ini bertujuan untuk menjawab peraturan perundangan undangan terkait pemenuhan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara 20 Jam Pelajaran (ASN 20 JP).

Baca juga: Presiden Iran Masoud Pezeshkian Peringatkan Israel: Ini Baru Sebagian Kecil Kekuatan Kami

Untuk menyikapi perihal dimaksud, pemerintah melalui proyek perubahan yang dilakukan secara utuh. Maka untuk perihal ini, mendapatkan rekomendasi atau persetujuan oleh, Kamaruddin Andalah SSos MSi selaku Coach serta Sekda Bahron Bakti ST MT selaku mentor. 

Jadi, proyek Abang Komar 
merupakan satu kewajiban dan amanah  sebagaimana ketentuan Pasal 203 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

'Jadi, pengembangan kompetensi PNS dilakukan paling sedikit 20  Jam pelatihan dalam 1  tahun. Sehingga memberi dampak pada penilaian indeks profesionalisme terutama terkait dengan kompetensi ASN itu sendiri,"ujarnya.

Baca juga: Kembali Dilantik Untuk Periode Ketiga, Haji Uma: Alhamdulillah dan Terima Kasih Rakyat Aceh

Ditambahkan Saiful MPd, rancangan proyek perubahan Bang Komar  ini disusun dalam rangka memenuhi persyarakatan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Angkatan XVII Tahun 2024 Pada Pusdiklat Khan LAN RI Aceh.

Maka, konsep ini  dengan satu tujuan untuk menemukan ide gagasan dan pengembangan inovasi.

 "Tentunya, bisa diadopsi dan diadaptasi dalam memperoleh pembelajaran yang berguna untuk diterapkan di jajaran Pemkab Pijay,"ungkapnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved