Pilkada 2024

Pelanggaran Etik atau Pidana? Nasib Komisioner KIP Aceh Ditentukan Panwaslih 4 Oktober

“Kalau hasil pleno kita mengarah ke pidana maka kita serahkan ke GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu), kalau kode etik ke DKPP...

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/SARA MASRONI
Tampak depan Kantor Panwaslih Aceh, Banda Aceh, Rabu (2/10/2024). 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh berpotensi terjerat pelanggaran kode atau bahkan pidana.

Hal ini terkait sejumlah dugaan pelanggaran sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2024.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh, Fuadi MPd mengungkapkan, rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya melalui hasil pleno akan diputuskan pada 4 Oktober 2024 mendatang.  

“Kalau hasil pleno kita mengarah ke pidana maka kita serahkan ke GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu), kalau kode etik ke DKPP. Dalam dua hari ini sudah ada keputusan dari Panwaslih Aceh,” jelas Fuadi kepada Serambinews.com, Rabu (2/10/2024).

Dikatakannya, beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan KIP Aceh seperti dugaan mengangkangi aturan Qanun 7 tahun 2024 pasal 38 perubahan Qanun 12 tahun 2016 tentang batas waktu pendaftaran pengganti bakal calon wakil gubernur Aceh.

Semestinya, apabila salah satu dari pasangan bakal calon meninggal dunia maka dapat mengajukan penggantinya paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan atau peresmian oleh KIP Aceh.

Bila melihat tujuh hari kerja dan jadwal penetapan oleh KIP Aceh pada 22 September, maka waktu untuk pengajuan calon pengganti paling telat adalah pada tanggal 11 September karena terdapat empat hari libur sebelum penetapan

Komisioner Panwaslih Aceh itu menyampaikan, tentu KIP paham akan aturan tersebut karena telah mengeluarkan keputusan bernomor 25 tentang jadwal pendaftaran calon pengganti yang menetapkan batas terakhir pendaftaran pada 12 September 2024.

“Lalu KIP Aceh merubah keputusan tersebut dan menetapkan pada 15 September merupakan hari terakhir pendaftaran pengganti bakal calon wakil gubernur Aceh. Ini ada apa?” kata Fuadi.

“Kita sudah menyurati KIP Aceh untuk meminta dilakukannya perbaikan terhadap masalah tersebut, tapi KIP Aceh belum merespon surat Panwaslih Aceh,” sambungnya.

Temuan kedua terkait jadwal, tahapan penelitian dan perbaikan administrasi bacalon berakhir pada 21 September 2024. Hal ini dibuktikan dengan keluarnya berita acara nomor 210 tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan bakal pasangan cagub dan cawagub Aceh yang menyatakan paslon Bustami dan Fadil Rahmi tidak memenuhi syarat (TMS).

Sementara pada 22 September saat penetapan calon,  KIP Aceh mengeluarkan berita acara nomor 213 tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan bakal pasangan cagub-cawagub Aceh yang menyatakan paslon Bustami Fadil Rahmi memenuhi syarat (MS).

“Artinya, berita acara 213 dibuat di luar jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan,” jelas Fuadi.

“Insya Allah dalam dua hari ke depan Panwaslih Aceh akan mengeluarkan keputusan terkait temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap KIP Aceh,” tutupnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved