Pilkada 2024
Pelanggaran Etik atau Pidana? Nasib Komisioner KIP Aceh Ditentukan Panwaslih 4 Oktober
“Kalau hasil pleno kita mengarah ke pidana maka kita serahkan ke GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu), kalau kode etik ke DKPP...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Warga
Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Muhammad SE Ak mengatakan, sejauh ini ada dua pihak yang melaporkan KIP Aceh dengan dugaan melakukan pelanggaran.
Dugaan tersebut dilaporkan Suadi dkk pada 26 September 2024 terkait penambahan penilaian adab oleh KIP Aceh saat tes baca Alquran paslon cagub-cawagub Aceh yang dianggap tidak ada dalam qanun.
Selanjutnya masih terkait putusan KIP Aceh yang menyatakan TMS pada 21 September lalu, kemudian mengubahnya menjadi MS pada 22 September 2024.
“Kami sudah memanggil semua komisioner untuk mengklarifikasi persoalan ini, sebanyak lima orang hadir dan dua lainnya belum dapat berhadir karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Muhammad.
Komisioner Panwaslih Aceh itu juga menyampaikan, laporan yang mirip-mirip disampaikan Jufri Zainuddin dkk pada 30 September 2024.
Laporan tersebut disampaikan terkait pelanggaran perundang-undangan, proses, administrasi, tahapan, integritas dan kode etik dalam penyelenggaraan Pilkada Aceh 2024 yang diduga dilakukan KIP Aceh.
“Kita masih ada waktu. Hari ini kita belum putus, tapi tanggal 4 nanti baru kita putuskan dugaan tersebut,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.