PPPK 2024

Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka, Berikut 2 Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Daftar

Simak inilah 2 hal yang wajib Sbat Wiki perhatikan sebelum mendaftar PPPK 2024.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Priangan
PPPK 2024 Segera Dibuka, Begini Syarat dan Ketentuan Agar Bisa Lolos Seleksi PPPK Tahun Ini 

SERAMBINEWS.COM  - Simak inilah 2 hal yang wajib Sbat Wiki perhatikan sebelum mendaftar PPPK 2024.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengingatkan para pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memperhatikan dua hal penting sebelum mendaftar.

Informasi ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi BKN @bkngoidofficial pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Pertama, pelamar diminta untuk memeriksa data status tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka terlebih dahulu.

Pemeriksaan data ini sangat penting untuk memastikan kelayakan pelamar dalam mengikuti seleksi PPPK. 

Data dapat diakses melalui situs resmi BKN di [helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn](https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn).

Kedua, pelamar PPPK 2024 juga harus memilih antara menggunakan meterai tempel atau materai elektronik (e-meterai) saat mendaftar.

Ketentuan ini berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai pada Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran untuk seleksi PPPK 2024 telah dimulai dan dibagi menjadi dua periode.

Periode pertama dibuka dari 1 hingga 20 Oktober 2024, sedangkan periode kedua akan dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.

Dengan adanya pengingat ini, BKN berharap agar para pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti semua ketentuan yang berlaku, sehingga proses seleksi dapat berjalan lancar.

Kesempatan ini menjadi langkah penting bagi banyak individu untuk berkontribusi dalam sektor publik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/S/K/2024 tertanggal 27 September 2024, pendaftaran PPPK 2024 periode pertama, yakni 1 sampai 20 Oktober 2024 diperuntukkan untuk pelamar yang memenuhi tiga kriteria, yakni sebagai berikut.

Pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)
  2. Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.

Sementara itu, pendaftaran periode kedua tanggal 17 November sampai 31 Desember 2024 dibuka khusus untuk pelamar yang termasuk ke dalam kriteria tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).

Masih berdasarkan surat Nomor 6610, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menjelaskan alasan mengapa waktu pendaftaran periode kedua lebih panjang.

Pertama, instansi pemerintah yang masih melaksanakan rangkaian seleksi CPNS dan PPPK 2024 periode pertama.

Pihak BKN juga belum memiliki data pelamar PPPK periode I, sehingga perlu waktu lebih untuk mengakomodasi seluruh pendaftar sesuai dengan ketentuan.

Jadwal yang lebih panjang dibuat untuk memberikan kesempatan bagi pelamar periode II, karena mengingat sebaran serta keterbatasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.

Cara Daftar PPPK 2024

  1. Membuat akun di laman SSCASN resmi https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Setelah berhasil membuat akun, isi biodata diri
  3. Mengisi informasi pendidikan yakni ijazah dan gelar
  4. Mengisi informasi sesuai KTP seperti alamat, agama, nomor handphone, tinggi badan, akun media sosial, dan tanda tangan
  5. Memilih jenis seleksi "PPPK"
  6. Mengisi pilihan instansi dan formasi
  7. Mengisi informasi detail ijazah terakhir yang relevan dengan formasi yang dipilih
  8. Mengisi riwayat pekerjaan
  9. Unggah beberapa dokumen yang dibutuhkan
  10. Baca resume terlebih dahulu dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar
  11. Jika sudah yakin benar, cetak kartu pendaftaran PPPK 2024

(TRIBUNNEWSWIKI.COM)


Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Bakal Dibuka 2 Periode untuk Pelamar Prioritas dan Khusus, Ini Caranya

Baca juga: Pemkab Aceh Besar Buka 1.000 Formasi PPPK, Terbanyak Tenaga Fungsional Guru

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved