Berita Sabang

Kejari Sabang Eksekusi Cambuk 4 Pelanggar Syariat Islam, 7 & 11 Kali Setelah Potong Masa Penahanan

Eksekusi cambuk yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Sabang , Jumat (4/10/2024). 

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Terpidana pelanggar syariat Islam dieksekusi cambuk di halaman Kantor Kejari Sabang, Jumat (4/10/2024) 

Kajari Sabang, Milono Raharjo, mengharapkan penegakan hukum melalui hukuman cambuk ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar serta menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya. 

Artinya agar semuanya menjauhi perbuatan yang melanggar hukum jinayat.

"Harapannya, ini menjadi pengingat bagi semua orang agar tidak melanggar syariat Islam.

Kita menjalankan hukum dengan adil dan sesuai aturan dan masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya ketaatan terhadap hukum," ujar Milono dalam pesannya.

Selain pejabat pemerintahan, sejumlah warga setempat juga turut menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk ini.

Baca juga: Orang Tua Murid SD Kaget Beli Buku di Sekolah Rp 200 Ribu, Harga Online Rp 25 Ribu, Ini Kata Kepsek

Mereka berharap bahwa eksekusi ini dapat menjaga ketertiban dan moral masyarakat di Sabang, serta semakin menguatkan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh.

Aceh, sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam telah lama menerapkan hukuman cambuk sebagai bentuk sanksi bagi pelanggar hukum jinayat.

Hukuman ini dianggap sebagai cara efektif untuk menjaga ketertiban dan moral masyarakat, terutama dalam kasus-kasus seperti perjudian, perzinahan, dan minuman keras, yang kerap menjadi fokus dalam penegakan hukum syariat.

Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk ini diharapkan dapat terus mengingatkan masyarakat Aceh, khususnya di Kota Sabang, untuk senantiasa menjalankan kehidupan sesuai dengan aturan agama dan hukum yang berlaku. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved